Masih Rugi; Garuda, Krakatau Steel, Indofarma Tak Wajib Setor Dividen

Desy Setyowati
30 Agustus 2017, 13:58
Sri Mulyani BI
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membahas kerangka ekonomi makro dan RAPBN 2018 dengan Badan Anggaran DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Pemerintah menargetkan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam APBN 2018 mencapai Rp 43,69 triliun. Setoran ini hanya berasal dari BUMN yang memperoleh laba atau untung dalam operasi perusahaan.

Sri mengatakan setoran dividen akan diperoleh dari: 26 BUMN yang sudah melantai di bursa saham dengan setoran Rp 23,14 triliun; 81 BUMN yang tidak terbuka (Rp 19,54 triliun); 18 BUMN yang shareholder pemerintahnya minoritas sebesar (Rp 112 miliar); serta, BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Rp 906 miliar). Sepanjang Semester I-2017, sebanyak 118 BUMN sudah menyetor dividen sebesar Rp 32 triliun. Setoran dividen tersebut lebih rendah dari target sebesar Rp 42,7 triliun.

(Baca: Sepanjang Semester I, 24 BUMN Masih Rugi)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa BUMN bebas dari setoran dividen karena masih rugi.  "Selain BUMN yang memiliki kinerja positif dan membayar dividen dengan payout ratio yang berbeda-beda tergantung dari situasinya dan ada BUMN yang masih belum mampu untuk membayar dividen karena mereka masih menghadapi situasi keuangan yang tidak baik, yaitu kerugian. Kerugian dalam satu tahun atapun kerugian akumulasi," ujar Sri di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Sri menyebutkan deretan BUMN merugi karena kalah persaingan dan kurang efisiensi. BUMN yang dimaksud adalah Garuda Indonesia; Perum Bulog; Krakatau Steel; PT PAL; PT Dok Perkapalan Surabaya; PT Indofarma; PT Balai Pustaka; PT Boma Bisma Indra; Perum PEN; dan PT Berdikari.

(Baca: Modal Susut 29%, Garuda Minta Keringanan Syarat Utang US$ 500 Juta)

Selain itu, beberapa deret BUMN mengalami kerugian dalam waktu lama dan sudah melalui proses restrukturisasi. Misalnya, PT Nindya Karya; PT Merpati Nusantara Airlines; PT Kertas Kraft Aceh; PT Survey Udara Penas; PT Industri Sandang Nusantara; PT Iglas; PT Kertas Leces; PT Djakarta Lioyd; PT Istaka Karya; PT Varuna Tirta Prakarsya; dan, PT Primissima

Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka BUMN yang merugi ini tidak harus membayar dividen payout ratio atau dividen dari laba sesudah dikurangi beban biaya perusahaan. "Yang nol persen, berarti mereka yang tidak bayar. Ini yang merugi atau memperoleh laba tapi masih ada akumulasi kerugian. Atau peroleh laba tanpa akumulasi rugi namun hadapi persoalan cashflow," kata dia.

Sri meminta BUMN memperbaiki kinerja keuangannya, baik yang sudah memberikan dividen maupun yang tidak.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...