OJK Sebut 74 Bank Restrukturisasi Kredit Masa Pandemi Rp 207 Triliun

Image title
6 Mei 2020, 12:46
restrukturisasi kredit, perbankan, OJK
Agung Samosir | Katadata
OJK mencatat 74 dari 101 bank merestrukturisasi kredit di masa pandemi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 74 dari 101 bank yang terdaftar telah merestrukturisasi kredit kepada 1.019.334 debitur yang terkena pukulan pandemi Covid-19. Nilai kredit yang direstrukturisasi hingga 24 April 2020 sebesar Rp 207,2 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, restrukturisasi ini didominasi oleh debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rinciannya, 819.923 debitur UMKM dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 99,3 triliun dan debitur non UMKM sebanyak 199.411 dengan nilai Rp 107,8 triliun.

“Tapi angkanya ini dinamis berubah setiap harinya dan perbankan setiap satu minggu sekali melapor ke kita (OJK),” ujar Heru dikutip dalam acara "Jurus Perbankan Hadapi Corona", di BeritaSatu TV,  Selasa (5/5).

(Baca: BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR)

Sebanyak 21 bank yang belum menerapkan restrukturisasi kredit, kata Heru, masih mempelajari skema dan sedang menyesuaikan dengan pedoman POJK 11/POJK.03/2020.
 
Prinsipnya, kata Heru, POJK 11/POJK.03/2020 itu sebetulnya untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus tapi terdampak Covid-19. Kemudian, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi countercyclical dan menjadi bantalan dari dampak negatif penyebaran Covid-19.

“Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus menata cashflow-nya,” jelasnya.

Meski demikian, Heru mengatakan, OJK terus memperhatikan Loan At Risk (LAR) industri perbankan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini loan at risk perbankan meningkat karena kemampuan pandemi membuat debitur kesulitan membayar kredit.

"Harapannya, agar relaksasi yang diberikan Perbankan tidak berdampak signifikan terhadap industri perbankan," kata Heru.

Sejauh ini, Heru mengatakan, hingga kuartal 1 2020 kinerja rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan masih positif. OJK mencatat NPL gross Maret 2020 sedikit membaik ke posisi 2,77% dibandingkan pada Februari 2020 di level 2,79%.

(Baca: BTN Restrukturisasi 24 Ribu Debitur Terdampak Corona Senilai Rp 4 T)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...