DPR Sahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Tangkal Covid-19 Jadi UU

Agatha Olivia Victoria
12 Mei 2020, 16:51
perppu covid-19, sri mulyani, DPR, paripurna
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (12/5). Perppu ini diterbitkan Presiden Jokowi untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.

Para anggota DPR yang hadir di kompleks parlemen menyatakan setuju ketika Ketua DPR Puan Maharani menanyakan sikap mereka. "Apakah Perppu 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Puan.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, delapan fraksi mendukung pengesahan Perppu ini. Mereka yakni PDI Perjuangan, Golongan karya, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Satu fraksi yang menolak Perppu Covid-19 ini yakni Partai Keadilan Sejahtera. "Karena ada 8 fraksi yang menyetujui sehingga pandangan mini fraksi ini dapat menjadi keputusan," ujar Puan.

Atas nama presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan terimakasih atas persetujuan DPR. "Pemerintah akan terus bekerja sama dengan DPR yang melaksanakan fungsi pengawasan," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna tersebut.

(Baca juga: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun dalam Penanganan Virus Corona)

Perppu Nomor 1 tahun 2020 diteken Jokowi sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi corona karena kekosongan hukum.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun.

Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net).

Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu,  Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

(Baca juga: Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...