Iuran BPJS Kelas III Tidak Naik, Pemerintah Subsidi Rp 3,1 Triliun

Agatha Olivia Victoria
14 Mei 2020, 14:29
iuran BPJS naik, bpjs kelas iii, subsidi iuran bpjs
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nz
Pegawai BPJS melayani sejumlah warga di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). Pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS kelas III dengan mensubsidi Rp 3,1 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3,1 triliun untuk mensubsidi iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan subsidi tersebut peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menilai, dengan bantuan tersebut iuran BPJS kelas III sebesar Rp 25.500. "Bantuan pendanaan pemerintah yang mencapai Rp 3,1 triliun, setoran yang diberikan PBPU dan BP kelas tiga itu tetap Rp 25.500," kata Askolani dalam konferensi video, Kamis (14/5).

(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)

Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020. Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.

Khusus tahun ini, peserta mandiri BPJS kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.  Sementara untuk kelas I dan II masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu.

Alokasi subsidi anggaran BPJS sebesar Rp 3,1 triliun sudah ditambahkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020. "Itu sudah di Perpres tersebut," kata Askolani.

(Baca: Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut jumlah peserta BPJS Kesehatan yang telah ditanggung pemerintah hingga akhir April 2020 sebanyak 132,6 juta orang. "Itu untuk peserta penerima bantuan iuran dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah," ucap Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Fachmi memerinci, total peserta tersebut terdiri dari 96,5 juta peserta PBI dan 36,1 juta peserta yang didaftarkan pemda. Kemudian, sambung Fachmi, jika Perpres 64 tahun 2020 berlaku, pemerintah akan turut menanggung iuran PBPU dan BP sebanyak 21,8 juta orang. "Namun angka ini akan terus bergerak ke depannya," ujarnya.

Dirinya pun memastikan pihaknya bersama pemgang kebijakan akan terus memastikan validitas data peserta BPJS Kesehatan. Penyebabnya, terdapat banyak kabar yang beredar jika banyak masyarakat mampu yang terdaftar dalam kuota PBI.

Sebaliknya, terdapat masyarakat tak mampu yang justru tak terdaftar dalam kuota PBU. "Berarti ada error, tapi kami pastikan lagi dapat kami rapikan, akan terus kami perbaiki," katanya.

Secara keseluruhan, total peserta BPJS Kesehatan hingga 30 April 2020 tercatat 222,94 juta orang. Hingga Februari lalu, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit keuangan Rp 15,5 triliun dengan berutang pada ribuan fasilitas kesehatan.

(Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...