Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas

Yuliawati
Oleh Yuliawati
26 Mei 2020, 19:34
OJK, Sinarmas, reksa dana disuspensi
Katadata | Arief Kamaludin
OJK menghentikan sementara produk reksa dana Sinarmas Asset Management.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan menghentikan sementara (suspensi) sebanyak tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management. Manajemen Sinarmas Asset Management mengakui produk reksa dana mereka disuspensi karena terjadi volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga perusahaan sulit mencapai harga jual yang wajar.

Informasi suspensi produk reksa dana berasal dari PT. Bibit Tumbuh Bersama yang merupakan salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan Sinarmas Asset Management.

Saat ini, Sinarmas mencatatkan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada beberapa produk seperti Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

Advertisement

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Manajemen optimistis harga aset produk reksa dana akan kembali pulih. "Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," kata Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam siaran pers, Selasa (26/5).  

Jamial mengimbau para investor tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. "Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Jamial.   

Jamial mengatakan Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

(Baca: Investasinya Terefek Corona, Kresna Life Gagal Bayar 2 Produk Asuransi)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement