Trump Bidik RI soal Pajak Digital, Sri Mulyani Siapkan Argumen Ini

Agatha Olivia Victoria
16 Juni 2020, 14:49
Trump, pajak digital, sri mulyani, google, netflix
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/foc/cf
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan menginvestigasi 9 negara termasuk Indonesia yang menerapkan pajak digital.

Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan pajak digital di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perusahaan digital bukan merupakan subjek investigasi AS. "USTR itu mempermasalahkan jika ada pengenaan pajak penghasilan (PPh)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (16/6).

Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak digital di Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020.

Advertisement

(Baca: Terapkan Pajak Digital, RI Terancam Perang Dagang dengan AS)

Dengan pengenaan PPN, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai hal tersebut bukanlah suatu hal yang merugikan bagi perusahaan digital luar negeri. "Tak ada sengketa dalam PPN karena yang membayar masyarakat," kata dia.

Selain itu, pengenaan PPN perusahaan digital luar negeri juga telah dibahas bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G-20.

OECD mulai tahun lalu sudah berupaya menyusun aturan agar perusahaan digital membayar pajak di tempat melakukan bisnis, bukan di tempat mendaftarkan perusahaan dan anak perusahaannya. OECD menilai potensi pajak digital secara global senilai US$ 100 miliar per tahun.

(Baca: RI Pungut Pajak Digital Mulai Juli, Bagaimana Aturan di Negara Lain?)

Namun, sampai saat ini upaya negara-negara G-20 dan OECD belum berhasil. Penyebabnya AS meminta menunda pembahasan sampai selesai pemilu presiden November nanti. Padahal, lokasi perusahaan raksasa digital dunia seperti Facebook, Google, dan Amazon berada di AS.

Dengan demikian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa surat USTR terkait investigasi kebijakan pengenaan PPh pajak digital akan menjadi objek pembahasan pemerintah ke depannya bersama negara lain yang juga menerapkan kebijakan tersebut. "Kami harapkan aturannya nanti akan sama untuk seluruh dunia," ujarnya.

Pemerintahan Trump melakukan investigasi pemajakan digital terkait kekhawatiran diskriminasi atas perusahaan Negeri Paman Sam. Investigasi ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.

Hingga saat ini, Sri Mulyani menuturkan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan USTR. "Kami terus bekerja sama secara internasional karena ini bukan Indonesia saja yang menghadapi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, aturan main penerapan pajak digital sedang dipersiapkan. "Bagaimana kami bisa menunjuk perusahaan digital untuk bisa dipungut PPN dan sebagainya," ujar Suryo.

Saat ini, Dirjen Pajak sedang berdiskusi dengan beberapa perusahaan digital tersebut, terutama dalam membahas kesiapan perusahaan untuk menyetor PPN.

Aturan PPN tersebut yakni PMK Nomor 48 tahun 2020 akan berlaku pada 1 Juli 2020. "Sehingga harapannya di Agustus, perusahaan digital sudah bisa dipungut PPN," kata dia.

(Baca: RI Berpotensi Raup Pajak Rp 10,3 T dari Netflix hingga Game Online)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement