Iuran BPJS Resmi Naik, 2,3 Juta Peserta Turun Kelas Sejak 2019

Agatha Olivia Victoria
1 Juli 2020, 15:12
BPJS, iuran BPJS naik, turun kelas,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah mulai menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020.

Iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini. Kenaikan iuran ini membuat 2,3 juta peserta mandiri memilih untuk turun kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pergeseran kelas sejak Desember 2019. "Ada yang naik kelas dan ada yang turun, tergantung kemampuan peserta dalam membayar iurannya," kata Iqbal kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).

Penurunan kelas terlihat mulai Desember 2019 yakni sebanyak 1,03 juta peserta mandiri. Sebanyak 142.164 peserta turun dari kelas I ke kelas II. Kemudian, 239.741 orang turun dari kelas I ke III, dan 653.025 orang turun dari kelas II ke III.

(Baca: Hari Ini, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Resmi Naik Lagi)

Penurunan kelas terus berlanjut pada Januari 2020-Mei 2020. Akumulasi peserta yang turun kelas yakni 7,54% dari total peserta mandiri yang sebanyak 30,68 juta per Mei 2020.

Sebaliknya, tercatat 163.146 orang, atau 0,53% peserta yang naik kelas dari periode Desember 2019 hingga Mei 2020. Ada 103.475 orang naik dari kelas II ke I, 67.243 orang naik dari kelas III ke I, dan 135.050 orang dari kelas III ke II.

Kenaikan iuran BPJS mengacu pada  peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu. Dalam aturan tersebut mulai 1 Juli 2020, iuran peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan kelas II naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Namun khusus kelas III, peserta hanya akan membayar sebesar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibiayai oleh pemerintah pada tahun ini.



Iqbal menilai pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas III sebagai bentuk kepedulian. "Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” ujarnya.

Iuran BPJS sempat turun usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pasal 34 perpres tersebut mengatur kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu.

Penurunan iuran berlaku untuk pembayaran pada April hingga Juni. Dalam tiga bulan tersebut, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

(Baca: BPJS Kesehatan Sebut Banyak Peserta Ambil Untung dari Praktik Curang)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...