Sri Mulyani Tindak Lanjuti Temuan LKPP BPK soal Jiwasraya & Asabri

Agatha Olivia Victoria
16 Juli 2020, 19:46
sri mulyani, BPK, LKPP, jiwasraya, asabri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kementerian Keuangan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. BPK memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPP 2019, namun lembaga auditor tersebut menemukan 13 masalah terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satunya menindaklanjuti temuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). BPK menilai kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham pengendali pada kedua BUMN pelat merah tersebut belum diukur atau diestimasi.

Sri Mulyani telah meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan laporan keuangan 2020. "Sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7).

(Baca: Sejumlah Catatan BPK Atas Opini WTP Lapkeu 2019 Pemerintah Pusat)

Sedangkan, terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability (kewajiban masa lalu dalam program pensiun yang belum terpenuhi) pada Asabri, pemerintah menyiapkan beberapa tindakan.

Antara lain, menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan kajian dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

Selain temuan Jiwasraya dan Asabri, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga menindaklanjuti temuan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah mengupayakan koreksi piutang semakin berkurang di antaranya dengan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada 1 Juli 2020.

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," ujarnya.

(Baca: BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah 2019 yang Naik Jadi 30,2% dari PDB)

Kemudian, mengenai temuan terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Dari aspek teknologi informasi, pemerintah akan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS.

Sri Mulyani menuturkan bahwa inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS akan dilanjutkan dengan prosedur pengendalian proses dan pengendalian kualitas yang mengacu pada prosedur, pengendalian proses dan pengendalian kualitas revaluasi barang milik negara.

Sementara untuk temuan terkait penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemerintah telah menyelesaikan sejumlah aset eks BLBI. Penyelesaiannya melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, penebusan, dan serah kelola ke LMAN.

Pemerintah juga mengamankan fisik atas sejumlah aset properti dan pengamanan yuridis berupa pencatatan seluruh aset properti sebagai barang milik negara dan pemblokiran aset kredit ke kantor pertanahan terkait.

Selanjutnya, berkaitan dengan temuan atas pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian atau lembaga terkait.

"Untuk tahun ini, pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020," katanya.

(Baca: Asuransi Jiwasraya akan Dibubarkan Usai Restrukturisasi Polis)



Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...