OJK Sikapi Tren Suntikan Modal Asing ke Perbankan Nasional
Sejak awal tahun ini ada empat bank yang mendapat suntikan modal asing, di antaranya melalui pembelian saham dengan skema rights issue dan private placement. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak mempersoalkan sumber modal tersebut, baik investor asing atau domestik.
"Yang kami lakukan, kami minta kepada pemegang saham untuk melakukan setoran modal, kalau (bank) perlu setoran modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).
OJK memberikan batas waktu bagi pemegang saham untuk menambahkan modal kepada bank yang memerlukan setoran. Jika waktunya sudah habis, OJK harus bertindak adil untuk mempersilakan investor lain yang sudah siap menempatkan modal pada bank dalam negeri.
"Kami harus fair bahwa modal itu yang penting cepat masuk dan banknya bisa cepat segera memiliki modal yang cukup," kata Wimboh.
OJK mengatur penyetoran modal dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, persyaratan modal inti minimum perbankan naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun.
Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang.