Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh 25 Korporasi Jadi 50%

Agatha Olivia Victoria
5 Agustus 2020, 21:26
sri mulyani, diskon Pph 25,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperbesar diskon angsuran PPh 25.

Pemerintah bakal memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Tujuannya guna membantu korporasi cepat pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Cicilan PPh 25 korporasi yang diberikan diskon 30% akan diturunkan lagi menjadi 50%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual, Rabu (5/8).

Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih perinci rencana tersebut kapan akan berlaku. Namun diharapkan beban dunia usaha bisa berkurang secara signifikan.

Selain memperbesar diskon angsuran PPh 25, pemerintah juga baru saja memberi bantuan pengurangan beban listrik dunia usaha. Terutama, untuk industri bisnis dan sosial.

"Pemerintah akan menanggung atau PLN tidak lagi men-charge minimum langanan listrik kepada sektor industri bisnis dan sosial ini," ujarnya.

Dengan demikian, para pelaku usaha sektor tersebut hanya membayar tarif listrik yang digunakan. Jumlah anggaran untuk kompensasi tersebut dialokasikan Rp 3 triliun.

Kebijakan tersebut, menurut Sri Mulyani, sangat berguna untuk sektor pariwisata, hotel, dan perdagangan yang operasinya sangat turun selama pandemi. "Karena selama ini saat volume menurun, mereka tetap harus membayar listrik sesuai yang ditetapkan PLN," kata dia.

Untuk diketahui, insentif angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% saat ini diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Awalnya, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif tersebut.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 14,4 triliun dalam biaya penanganan Covid-19 untuk kebijakan insentif tersebut. Selain itu,  alokasi dana Rp 39,66 triliun diberikan untuk pembebasan PPh 21, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunna tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.

Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan untuk insentif usaha terdampak pandemi yaitu Rp 120,61 triliun. Per hari ini, penyaluran insentif usaha sudah mencapai Rp 16,2 triliun, atau 13,43% dari pagu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...