Kemenkeu Diskon 50% Sewa Aset Negara, Target PNBP Tertekan Covid-19

Agatha Olivia Victoria
18 September 2020, 20:57
PNBP, Sri Mulyani, Kementerian Keuangan, aset negara
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Kementerian Keuangan memberikan diskon pemanfaatan aset negara.

Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara (BMN) di masa pandemi corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat aturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat dengan maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang pada 31 Agustus 2020.

Advertisement

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Sianturi mengatakan penyesuaian harga diberikan terutama kepada UMKM dan koperasi. Potongan harga yakni sebesar 1% hingga 50%. "Itu bergantung pada kelayakan usaha yang disampaikan mitra penyewa," kata Purnama dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).

Purnama menjelaskan, jika penyewa sudah membayar lunas uang sewa, akan mendapat penyesuaian saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa. Selain itu, pihaknya memikirkan pula agar UMKM dan koperasi tak merugi atau tetap jalan dari sisi pemanfaatan aset.

Purnama menegaskan penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. "Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan relaksasi dilakukan karena adanya surplus terhadap BMN sehingga perlu ada pemanfaatan lain terutama untuk Covid-19.

Pemanfaatan BMN selama pandemi di antaranya Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo meminjam alat uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pemerintah kabupaten Klungkung meminjam tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.

Target PNBP dari Pemanfaatan Aset Negara Sulit Tercapai

Purnama menyebutkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara tahun ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Target PNBP dari pemanfaatan BMN rata-rata per tahun antara Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar itu tertekan karena petugas terhambat turun ke lapangan sehingga penilaian permohonan pemanfaatan terpaksa mundur.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement