Akrobat Bank Kecil Mengejar Tenggat Kewajiban Modal Rp 1 Triliun

Image title
14 Oktober 2020, 20:03
modal inti bank, OJK, BUKU
Denis Putilov/123rf
Ilustrasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberlakukan kewajiban bank menyetorkan modal minimum Rp 3 triliun di tengah pandemi Covid-19. Pemenuhannya secara bertahap yakni pada akhir tahun minimal modal inti bank Rp 1 triliun alias bank harus sudah masuk ke kelas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

Aturan ini berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mematuhi aturan modal minimum Rp 3 triliun.

Advertisement

"Ketentuan tersebut masih akan tetap diberlakukan. Upaya ini untuk penguatan kelembagaan perbankan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id, Selasa (13/10).

Aturan ini diharapkan membuat perbankan dapat bersaing dengan industri jasa keuangan lainnya. Terutama, di tengah maraknya digitalisasi yang menuntut investasi dalam bidang informasi dan teknologi.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan bank-bank yang hingga kini belum memenuhi syarat minimal tersebut sudah memiliki rencana penambahan modal.

"Sampai dengan saat ini, bank telah menyampaikan rencananya dan itu terus dimonitor oleh pengawas. Semua bank sudah kirim Rencana Bisnis Bank (RBB)," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (14/10).

Meski begitu, OJK belum menjelaskan langkah yang akan ditempuh bila ada bank yang tidak memenuhi persyaratan minimal modal inti Rp 1 triliun di akhir tahun ini.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai aturan tersebut merupakan bagian dari "paksaan" perbankan untuk menambah modalnya. Jika bank tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank umum bisa menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Ketentuan itu sudah memaksa. Tapi OJK tahu juga, untuk memenuhi Rp 1 triliun tidak mudah," kata Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (14/10).

Ia mengatakan, untuk bisa memenuhi modal inti minimal, OJK membebaskan berbagai caranya seperti melalui merger, akuisisi, ataupun melalui penerbitan saham baru. "Pilihan alternatif tidak dipaksakan. Tapi dipaksa untuk bisa memenuhi modal," kata Piter menambahkan.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai, sudah tidak ada masalah dengan bank BUKU I yang memiliki modal di bawah Rp 1 triliun untuk bisa naik kelas saat ini karena berbagai upaya dilakukan. Selain itu, peningkatan modal ini memang penting dilakukan oleh industri perbankan nasional.

Dia menilai krisis-krisis kecil pada ekonomi akan lebih sering terjadi di masa depan, sehingga bank yang sebelumnya memiliki daya tahan rendah, tidak kerepotan lagi dengan peningkatan modal. "Dengan sistem permodalan yang kuat, itu bisa menghindari dampak sistemik pada ekonomi," kata Aviliani dihubungi hari ini.

Meski sisa waktu pemenuhan modal inti bank Rp 1 triliun tinggal beberapa bulan lagi, beberapa bank masih berjuang untuk memenuhi persuaratan modal inti. Seperti PT Bank Fama International yang per Maret 2020 setidaknya modal inti bank Rp 265,12 miliar.



Lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu modal intinya per Juni 2020 juga masih di bawah Rp 1 triliun, tepatnya Rp 822,47 miliar. Begitu juga PT Bank Pembangunan Daerah Lampung modal intinya tercatat senilai Rp 867,31 miliar per Juni 2020.

Modal inti PT Prima Master Bank juga masih di bawah ketentuan OJK karena per Juni 2020 hanya senilai Rp 286,09 miliar. Begitu juga PT Bank Pembangunan Daerah Sulteng yang per Juni 2020 modal intinya senilai Rp 966,58 miliar. PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) juga, setidaknya hingga Juni 2020, modal intinya hanya Rp 272,03 miliar.

Beberapa bank pun melakukan berbagai upaya penambahan modal seperti PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI) yang per Juni 2020, modal intinya senilai Rp 508,53 miliar berdasarkan laporan keuangan yang dirilis melalui websitenya.

Namun, modal inti Bank Bisnis per September 2020 sudah mengalami peningkatan menjadi Rp 705 miliar dari dana yang didapat saat mengeluarkan saham baru kepada publik alias initial public offering (IPO).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement