Mengejar Target Pajak di Akhir Tahun lewat Kiriman Surat SP2DK

Agatha Olivia Victoria
30 November 2020, 15:36
pajak, ijon pajak, kementerian keuangan, sp2dk
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020).

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penerbitan SP2DK ini merupakan salah satu upaya mengerek kenaikan pajak yang anjlok akibat pandemi corona. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan SP2DK ramai diterbitkan pada akhir tahun ini. SP2DK tersebut mempertanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak di tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Advertisement

Sehingga, dia menduga penerbitan SP2DK ditujukan untuk mengerek realisasi penerimaan pajak 2020 yang memang sedang tertekan akibat pertumbuhan ekonomi yang negatif.

"SP2DK menjadi semacam 'langkah luar biasa' untuk memacu realisasi penerimaan pajak di akhir tahun, yang dulu biasanya dilakukan dengan praktik 'mengijon' pajak," kata Prianto dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (30/11).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan SP2DK merupakan hal rutin. "Jadi bukan hanya diterbitkan pada akhir tahun, tapi juga pada awal tahun atau tengah tahun," kata Hestu kepada Katadata.co.id, Senin (30/11).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hestu menyebutkan pihaknya akan mengklarifikasi data yang tidak sesuai dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan SP2DK. Namun, WP dapat mengklarifikasi kembali data-data tersebut apabila kewajiban pajaknya sudah dipenuhi dengan benar.

Maka dari itu, ia berharap WP bisa kooperatif dalam merespons dan mengklarifikasi SP2DK tersebut. "Kalau pelaporan WP sudah sesuai, tidak ada masalah. Kalau memang masih ada kewajiban pajak yang harus dibayar, segera saja dilakukan pembetulan SPT," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement