Dibayangi Risiko Kredit Macet, Laba Bank Mandiri Anjlok 37,7%

Image title
28 Januari 2021, 19:29
kredit macet, NPL, bank mandiri, laba anjlok
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Petugas teller melayani nasabah yang melakukan penukaran uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menderita penurunan laba bersih 37,7% menjadi Rp 17,11 triliun pada tahun 2020. Selain pendapatan, laba bank pelat merah tersebut tergerus oleh membengkaknya biaya pencadangan untuk mengantisipasi potensi kredit bermasalah.

Penurunan laba bersih sejalan dengan susutnya pendapatan bunga bersih Bank Mandiri sebesar 4,93 % menjadi Rp 56,5 triliun pada 2020. Adapun pendapatan premi bersih juga turun 16,32 % menjadi Rp 1,51 triliun.

Meski begitu, Bank Mandiri mampu mencatatkan pertumbuhan pada pendapatan non-bunga alias fee based income sebesar 4,92 % secara tahunan menjadi Rp 28,69 triliun. Jika ditotal, pendapatan operasional Bank Mandiri  turun 2,12 % menjadi Rp 86,71 triliun.

Profitabilitas Bank Mandiri tergerus akibat membengkaknya biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) hingga 89,66% menjadi Rp 22,89 triliun pada 2020 dari Rp 12,07 triliun pada 2019.

Oleh karena itu, laba operasional Bank Mandiri, sebelum dikurangi pajak menjadi Rp 23,17 triliun pada 2020. Raihan tersebut, turun hingga 36,42 % dibandingkan 2019 yang senilai Rp 36,45 triliun.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, besarnya CKPN Bank Mandiri tahun lalu, untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet alias non-performing loan (NPL) Bank Mandiri. Adapun, sepanjang 2020, NPL Bank Mandiri tercatat di level 3,09 % atau memburuk dari tahun sebelumnya di level 2,33%.

Pencadangan yang dilakukan Bank Mandiri, karena ada risiko debitur yang sepanjang 2020 direstrukturisasi akibat dampak pandemi Covid-19, turun menjadi NPL. Dari hasil pemantauan setiap bulan terkait perkembangan arus kas debitur tersebut, 10-11 % masuk dalam kategori berisiko tinggi untuk menjadi NPL.

"Sebagai antisipasi dari peningkatan NPL kontribusi dari 10% dari debitur restrukturisasi yang diestimasikan downgrade, Bank Mandiri sudah secara bertahap mencadangkan CKPN tambahan sejak Maret 2020 setiap bulan kita jalankan," kata Siddik dalam paparan kinerja Bank Mandiri, Kamis (28/1).


Sepanjang 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 543.758 debitur terdampak pandemi Covid-19. Nilai kredit restrukturisasi yang disetujui oleh Bank Mandiri, mencapai Rp 123,4 triliun. Restrukturisasi banyak disetujui pada masa awal pandemi Covid-19, di mana tren restrukturisasi sudah banyak berkurang pada periode Oktober-Desember 2020.

Pencadangan alias provisi yang dilakukan Bank Mandiri, sebenarnya bukan kewajiban karena mendapat relaksasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11. Meski begitu, Bank Mandiri tetap melakukan pencadangan agar performa finansial Bank Mandiri tahun ini tidak terganggu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...