Erick Thohir Beri Mandat PPA Restrukturisasi 21 BUMN Bermasalah

Image title
10 Februari 2021, 13:30
BUMN, Erick Thohir, PPA, restrukturisasi BUMN
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memantau Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV) di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021).

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) merestrukturisasi 21 BUMN sejak 30 September 2020. Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada PPA untuk menjalankan amanah tersebut.

Lewat surat tersebut, PPA mendapat wewenang khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan dan hak pemegang saham kepada perusahaan-perusahaan pelat tersebut.

Beberapa BUMN yang masuk daftar tersebut, di antaranya PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Lalu, ada PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Sebagai salah satu langkah nyata, PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle, kepada BUMN bertumbuh yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Nindya Karya dengan Istaka Karya.

Nota kesepahaman itu terkait penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya pada akhir Januari lalu selama satu tahun sesuai hasil asesmen dan kebutuhan Nindya karya. Diharapkan, beban karyawan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...