Sri Mulyani Bakal Potong Anggaran Kemenhan & Polri untuk Biaya Covid

Agatha Olivia Victoria
15 Februari 2021, 21:20
PAMERAN INDUSTRI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Pertahanan Prabowo (kanan) mengamati miniatur kapal perang pada pameran Industri Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kementerian Keuangan berpotensi memotong anggaran Kementerian Pertahanan dan Polri sebesar Rp 38,03 triliun pada 2021. Kementerian Keuangan rencana menggeser anggaran di dua lembaga tersebut untuk membiayai dana vaksinasi, penanganan kesehatan, dan kebutuhan mendesak lainnya dalam pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai langkah tersebut sebagai dampak dari kebutuhan penanganan Covid-19 yang sangat dinamis. "Namun yang direalokasikan atau refocusing terutama di luar belanja pegawai dan operasional," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri, Senin (15/2).

Adapun anggaran Kemenhan pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp 137,3 triliun yang diantaranya dianggarkan untuk belanja operasional sebesar Rp 65,79 triliun dan nonoperasional Rp 53,43 triliun.

Anggaran yang berpotensi dipotong di Kemenhan sebesar Rp 23,16 miliar. Dana tersebut berasal dari belanja nonoperasional yang bukan merupakan program prioritas nasional seperti belanja untuk pemda, paket pertemuan, perjalanan dinas, renovasi gedung perkantoran, serta belanja peralatasn dan mesin termasuk pengadaan mobil dinas.



Adapun belanja Polri yang berpotensi untuk direalokasi sebesar Rp 14,87 triliun dari total anggaran keseluruhan Rp 112,13 triliun pada tahun ini. Seperti halnya Kemenhan, dana yang dipotong dari anggaran belanja non-operasional.

Sri Mulyani menuturkan bahwa realokasi belanja dilakukan sesuai arahan Presiden dan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Ini juga untuk menjaga defisit anggaran dan diharapkan selesai pada Februari ini," ujar dia.

Selain melalui realokasi, pemenuhun kebutuhan penanganan Covid-19 dilakukan melalui pengoptimalan pembiayaan 2021. Hal tersebut seperti menggunakan sisa lebih pembiyaaan anggaran PEN 2020 dan memanfaatkan sumber pembiayaan murah untuk mendukung program vaksinasi.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa belanja non operasional yang tidak dibutuhkan memang sebaiknya direalokasi. Hal tersebut agar tidak kembali terjadi pemotongan anggaran untuk belanja pegawai seperti Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun lalu.

Belajar dari tahun lalu, pemerintah memang banyak melakukan realokasi dan refocusing anggaran bahkan sampai pada belanja pegawai karena prioritas harus diberikan pada belanja yang sifatnya lebih penting. Namun, saat itu pandemi sifatnya masih tidak bisa diprediksi.

Tahun ini, sambung Yusuf, pemerintah sudah bisa mulai menghitung anggaran dengan lebih matang. "Pemerintah sedari awal sudah menyusun anggaran untuk disisir yang sebenarnya masih bisa ditunda," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Senin (15/2).

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan kebutuhan tambahan anggaran Rp 76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta Kementerian/lembaga melakukan refocusing atau realokasi anggaran seperti tahun lalu.  "Ini untuk pemihakan karena kasus Covid-19 kemungkinan masih akan meningkat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1).

Tambahan alokasi anggaran rencananya digunakan untuk bidang kesehatan Rp 14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. Kemudian, santunan kematian tenaga kesehatan serta komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.

Lalu tambahan anggaran bidang perlindungan sosial sebesar Rp 36,6 triliun. Dana tersebut akan alokasikan untuk tambahan program prakerja, diskon listrik, bantuan kuota internet pelajar dan pengajar, serta tambahan bansos tunai.

Selain itu, tambahan anggaran juga diperuntukkan untuk  dukungan UMKM dan dunia usaha Rp 25,5 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk subsidi bunga UMKM KUR dan non-KUR, Imbal Jasa Penjaminan UMKM dan korporasi, serta pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...