DPR Restui PMN HK dan PAL Rp 7,5 T , Sri Mulyani Tetapkan 3 Syarat PMN

Agatha Olivia Victoria
17 Februari 2021, 14:22
Hutama karya, PAL, BUMN, PMN, DPR
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (4/6).

Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 sebesar Rp 7,5 triliun untuk dua BUMN yakni PT Hutama Karya dan PT PAL. Kedua perusahaan pelat merah tersebut akan segera mendapat dana segar yakni PT Hutama Karya mendapat Rp 6,21 triliun dan PT PAL mendapat Rp 1,28 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan persetujuan tersebut baru-baru ini. "Rapat Komisi XI yang baru menyetujui pencairan PMN untuk Hutama Karya dan PAL," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Rabu (17/2).

Advertisement

Persetujuan pencairan PMN tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibahas bersama pemerintah. Hutama Karya saat ini mendapat penugasan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pemerintah menambah PMN untuk mendukung penugasan proyek infrastruktur tersebut. Rencananya, selain mendapat PMN Rp 6,2 T, perseroan saat ini mengajukan PMN tambahan sekitar Rp 19 triliun.  

Adapun PT PAL turut mendapat Rp 1,28 triliun guna mendukung pembangunan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.

Selain Hutama Karya dan PAL, belum ada perusahaan pelat merah lain yang mendapat persetujuan pencairan PMN untuk alokasi 2021. "Komisi XI belum menyetujui pencairan BUMN lain," kata Hendrawan.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMN pada 2021 diberikan kepada beberapa BUMN yang sedang menghadapi persoalan. "Kami memiliki tiga kriteria," katanya dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa secara virtual, Selasa (16/2).

Tiga kriteria yang dimaksud yakni pertama, pemberian PMN tergantung dengan proyek yang dikerjakan BUMN, Prioritas akan diberikan untuk membiayai proyek yang sedang berjalan dan memiliki dampak berganda. Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan pemberian PMN kepada Hutama Karya dan PT Waskita Karya Tbk yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera dan Jawa.

Kedua, pemberian suntikan modal negara mempertimbangkan neraca keuangan perusahaan tersebut. "Kondisi leverage (utang atau pinjaman dana) dalam kondisi serius dan akan menimbulkan spillover (dampak negatif)," ujar Sri Mulyani.

Ketiga, pertimbangan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan BUMN tersebut. Dengan begitu, suntikan negara tidak selalu berupa PMN, bisa pula berbentuk pinjaman.



Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 42,3 triliun sebagai penyertaan modal negara pada APBN 2021. PMN tersebut disuntikan kepada sembilan BUMN. Selain Hutama Karya dan PAl, PMN akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp 5 triliun. Dana itu untuk pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan melalui program transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement