Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Masuk RUU Perpajakan

Agatha Olivia Victoria
29 Maret 2021, 17:55
tax amnesty jilid ii, wacana pengampunan pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Wacana kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II kembali muncul seiring DPR menetapkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Kebijakan pengampunan pajak dikaitkan dengan masuknya revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Prolegnas tahun ini.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun mengatakan bahwa terdapat kemungkinan skenario tax amnesty jilid II masuk ke dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan. "Namun, tergantung pada pemerintah yang mengusulkan tax amnesty," kata Misbakhun kepada Katadata.co.id, Senin (29/3).

Advertisement

Misbakhun menilai kebijakan tax amnesty jilid II merupakan salah satu upaya strategis dalam memulihkan perekonomian nasional. Kebijakan pengampunan pajak dianggap akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi Covid-19.

Selain menjadi insentif pajak yang baik bagi sektor privat, Misbakhun menilai, kebijakan pengampunan pajak akan berdampak positif pada penerimaan pajak pemerintah. Namun, pelaksanaan tax amnesty berikutnya harus belajar dari pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak jilid I.

Hingga kini belum terdapat pembahasan mengenai rencana pengampunan pajak jilid II bersama pemerintah. "Belum ada jadwal," ujar dia.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menuturkan bahwa masih akan mengkaji jika memang ada rencana masuknya tax amnesty jilid II. Hal tersebut mengingat politik merupakan sesuatu yang dinamis, khususnya politik legislasi. "Tunggu tanggal mainnya," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id, Senin (29/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini sempat menanggapi isu rencana tax amnesty jilid II. Namun dirinya tidak membantah atau membenarkan kabar tersebut.

Bendahara Negara ini hanya menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU usulan Kementerian Keuangan yang masuk dalam Prolegnas. "Ada RUU hubungan keuangan pusat dan daerah, reformasi keuangan, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (23/3).

RUU KUP sendiri, sambung dia, merupakan inisiatif pemerintah sejak 2016. Adapun RUU prolegnas akan digunakan DPR dengan pemerintah untuk memperkuat peraturan yang berhubungan dengan perpajakan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement