Nilai Wakaf Melalui Bank Syariah Indonesia Masih Rendah

Agatha Olivia Victoria
7 Mei 2021, 12:58
Bank Syariah, wakaf
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah di kantor BSI Regional XI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021).

Nilai transaksi konsolidasi wakaf melalui Bank Syariah Indonesia hanya mencapai Rp 3 miliar pada 2020. Wakil Menteri 1 BUMN Pahala Mansury menyebutkan nilai tersebut berasal dari 23 ribu transaksi.

"Sudah cukup baik namun transaksinya masih cukup kecil," ujar Pahala dalam Webinar Nasional Wakaf: Era Baru Perwakafan melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem, Jumat (7/5).

Adapun secara nasional, nilai wakaf yang telah terkumpul di perbankan mencapai Rp 328 miliar hingga akhir 2020. Sedangkan total wakaf berbasis proyek sebesar Rp 597 miliar.

Pahala mendorong sosialisasi wakaf di BSI bisa lebih baik lagi. Sehingga nilai transaksi diharapkan terus bertambah dengan semakin tingginya akses dan literasi masyarakat terhadap wakaf.

BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kata dia, senantiasa akan mendukung kegiatan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan presiden pada 25 Januari 2021. GWNU merupakan transformasi pengelolaan wakaf yang sebelumnya ditujukan untuk 3M (Masjid, Madrasah, dan Makam).

Dia akan mendukung gerakan tersebut sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh para perusahaan pelat merah. Dalam hal ini BUMN berkontribusi dalam kegiatan GNWU melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Kemudian, peningkatan akses masyarakat terhadap wakaf melalui platform digital. "Saat ini melalui Bank Syariah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan mitra nadzir besar yang menyalurkan dana wakaf dan dihimpun melalui aplikasi atau platform web base," katanya.

Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menilai saat ini Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan perwakafan nasional. "Tanda-tandanya luar biasa sehingga kalau kita tidak ikut dalam arus besar perwakafan ini sungguh akan sangat kecewa ke belakangnya," ujar Nuh dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan bahwa salah satu tanda tersebut yakni tumbuhnya kesadaran kolektif lintas sosial untuk berwakaf. Jika dahulu hanya orang berkecukupan, sekarang banyak golongan bisa yang memberikan wakaf.

Sebagai tanda era baru perwakafan lainnya, Nuh menjelaskan bahwa nadzir dan wakif sudah tidak lagi enggan menggunakan teknologi. Termasuk memanfaatkan blockchain dalam mengelola sistem perwakafan nasional.

"Ini menyimpulkan bahwa wakaf bukan lagi dikelola oleh orang-orang yang sangat konservatif, yang hanya ada di musholla atau masjid," katanya.

Selain itu, pencatatan wakaf kini sudah mengikuti pola manajemen modern yang terbuka dan transparan. Wakaf pun tak lagi condong hanya berbentuk tanah tetapi sekarang berupa uang, intellectual property right, hingga saham. "Wakaf dalam uang perlu didorong karena sangat fleksibel dan mudah, nantinya menjadi salah satu penggerak utama ekonomi syariah," kata dia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...