Lebih dari 50% Anggaran Gaji Ke-13 PNS Telah Disalurkan

Agatha Olivia Victoria
8 Juni 2021, 19:08
gaji ke-13, PNS,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 15,35 triliun sampai hari ini. Jumlah tersebut mencapai 50,83% dari pagu Rp 30,2 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebutkan jumlah gaji ke-13 untuk aparatur yang sudah dibayarkan yakni Rp 6,64 triliun. "Realisasi tersebut mencapai 87%," ujar Rahayu kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Selanjutnya, realisasi gaji ke-13 untuk pensiun tercatat Rp 8,7 triliun. Dengan demikian, seluruh anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah terealisasi.

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2021. Adapun yang termasuk dalam aparatur negara ialah pegawai negeri sipil, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara.

Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun. Ini terdiri dari gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, PNS daerah Rp 14 triliun, dan pensiunan Rp 8,7 triliun.

Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kementerian/lembaga. Sedangkan, anggaran untuk aparatur daerah merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) yang sudah dialokasikan untuk masing-masing Pemda.

Gaji ke-13 merupakan penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran tunjangan ini juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah.

Komponen gaji ke-13 tahun 2021 sama seperti komponen THR tahun ini yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dengan demikian, tunjangan kinerja masih tidak termasuk di dalamnya.

Tak masuknya komponen tunjangan kinerja ini sempat membuat hampir 20 ribu orang meneken petisi yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh atau mencakup tunjangan kinerja seperti tahun 2019. Petisi tersebut bahkan menyebut besaran THR PNS tahun ini lebih kecil dari upah minimum Jakarta Rp 4,42 juta.

Saat ini, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif hingga 31 Desember 2020 sebanyak 4.17 juta. Angka ini menurun 1,62% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 4,19 juta. Berikut grafik dalam Databoks:

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...