Sri Mulyani Isyaratkan PPKM Darurat Berlanjut hingga Agustus
Pemerintah kemungkinan akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga pertengahan Agustus 2021. Informasi ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPR RI dan Bank Indonesia.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani dalam paparan saat rapat kerja di DPR, Senin, (12/7).
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 atau selama tiga pekan. Sehingga bila PPKM Darurat berlangsung selama enam minggu, maka kebijakan ini baru berakhir pada pertengahan Agustus.
Dengan PPKM Darurat ini, pemerintah menargetkan penurunan kasus Covid-19 di bawah 10.000 per hari. Sepekan setelah PPKM, pertumbuhan kasus masih mengalami peningkatan dari 38,3% pada awal pelaksanaan PPKM Darurat, menjadi 45,4% pada 9 Juli 2021. Perkembangan kasus ini membuat pemerintah menetapkan PPKM Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali mulai hari ini.
Bahkan, pada hari ini jumlah kasus baru Covid-19 mencetak rekor lagi yakni sebanyak 40.427 kasus. Tercatat, enam provinsi penyumbang terbesar berada di pulau Jawa. Berikut grafik Databoks:
Pembatasan mobilitas dan ruang gerak masyarakat dalam PPKM Darurat ini mempengaruhi perlambatan ekonomi. Konsumsi masyarakat diperkirakan menurun yang akan menekan pemulihan ekonomi. "Pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berkisar 4%-5,4% secara y-o-y di kuartal III nanti," kata Sri Mulyani.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan