Sejak Dilonggarkan OJK, 107 Emiten Buyback Saham Senilai Rp6,8 Triliun

Image title
26 Agustus 2021, 17:14
OJK emiten, buyback
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 107 emiten membeli kembali saham (buyback) sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan aksi korporasi tersebut tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Maret 2020. Realisiasinya mencapai Rp 6,8 triliun atau 23% dari total nilai rencana buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan selain dampak peraturan OJK, aksi korporasi itu terkait sentimen lainnya yaitu kebijakan pemerintah dan regulator untuk menjaga tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Menurut pendapat kami, indikator penguatan sejumlah saham Perusahaan Tercatat tentu terkait dengan berbagai hal termasuk dampak dari pelaksanaan buyback," kata Nyoman, Kamis (26/8).

Terdapat 12 emiten yang menyampaikan rencana buyback dan masih dalam periode pelaksanaan pembelian kembali saham hingga 20 Agustus. Nilai komitmen pembelian saham kembali mencapai Rp 4,9 triliun.

Dari 12 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan rencana tersebut, enam di antaranya telah melaksanakan buyback. Nilai total pelaksanaan buyback sebesar Rp 190 miliar atau 3,8% dari nilai rencana buyback.

Emiten tersebut telah memenuhi ketentuan OJK No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelia n kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan realisasi buyback oleh beberapa emiten di pasar modal cukup ampuh mengerem penurunan IHSG. Emiten yang melakukan buyback mampu menahan agar sahamnya tidak lebih turun lebih jauh.

"Maka, realisasi buyback oleh emiten, bisa membantu menahan indeks supaya tidak jatuh lebih dalam lagi," kata William kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Advertisement

Dia mengatakan emiten yang melakukan buyback saham bisa diuntungkan karena ke depannya, punya kesempatan untuk mendapatkan capital gain. Hal itu terjadi karena emiten punya kesempatan membeli sahamnya sendiri di harga yang rendah.

Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan tujuan adanya relaksasi oleh OJK maupun BEI terhadap buyback ini memang agar harga saham perusahaan tidak mengalami penurunan. Meski begitu, ia menilai memang tidak semua perusahaan mau melakukan buyback di tengah pandemi Covid-19.

"Tapi siapa emiten yang mau bakar duit di tengah situasi yang tidak bisa dilawan ini? Memang ada yang melakukan buyback, hanya sebagai jaring untuk jaga-jaga saja," kata Nico.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement