Sri Mulyani dkk Sita Aset BLBI 520 Hektare, Termasuk dari Grup Lippo

Abdul Azis Said
27 Agustus 2021, 16:30
Sri Mulyani, BLBI,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.

Pemerintah menyegel dan menyita 49 bidang tanah terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di berbagai lokasi dengan luas 5,2 juta meter persegi atau setara 520 hektar persegi.  Salah satunya sebuah aset mewah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang.

"Salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Korrdinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam dalam proses penguasaan aset fisik bekas BLBI yang dilakukan secara virtual, Jumat (27/8).

Aset eks bank Grup Lippo ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi. Pemerintah hendak memastikan penguasaan atas aset tersebut dengan menyegel dan memberi tanda sita.

Petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021. Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.

Selain rumah mewah di Karawaci, pemerintah secara serentak melakukan penyegelan aset lainnya. Penyitaan aset BLBI tersebut termasuk sebuah lahan dengan luas 3.295 meter persegi di Jl. Teuku Cik Ditiro 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia kota Medan. Dua lahan masing-masing 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi, lokasinya berada di kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.

Selain itu, dua lahan juga disita di Kabupaten Bogor, masing-masing lahan seluas 5.004.4290 meter persegi di desa Cikopo Maya dan lahan 2.991.360 meter persegi di desa Neglasari, keduanya berada di kecamatan Jasinga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah selanjutnya akan mengurus proses pemindahan nama atas aset-aset tersebut. Tujuannya menghindari kemungkinan kembali adanya penyalahgunaan.

"Pengambil alihan dan pemulihan itu sebagian nanti akan dilakukan alih nama menjadi aset negara, sertifikat tanahnya nanti diganti nama supaya tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas aset tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut terdapat 48 debitur atau obligor yang terlibat dalam skandal BLBI dan sedang diburu pemerintah. Nilai kompensasi yang harus dibayarkanpara obligor tersebut mencapai Rp 110,45 triliun.

Beberapa pejabat negara lain yang hadir dalam penyegelan tersebut seperti Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, serta Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Selain itu hadir pula tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, perwakilan dari Polda Metro Jaya, Pemerintahan Provinsi Banten, Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Satgas BLBI pada Kamis (26/8) juga telah memanggil memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih piutang negara sebesar Rp 2,61 triliun. Kendati demikian, Tommy mangkir dari pemanggilan dan hanya diwakili oleh pengacaranya.

Pada hari yang sama, Satgas BLBI memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono, obligor BLBI lainnya yang juga rekan Tommy sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.

Corporate Communications  Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan yang disita oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan milik Lippo Karawaci lagi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Danang menambahkan, kepemilikan lahan oleh pemerintah bertahun-tahun silam tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada September 1997 atau saat krisis moneter.

Manajemen menjelaskan tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta dan mendapatkan satu sen pun dana BLBI. "Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu (Departemen Keuangan, saat ini Kementerian Keuangan) dan satgas yang baru dibentuk," kata Danang.

(REVISI: Artikel ini diperbarui pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 20.50 WIB, dengan menyertakan penjelasan dan klarifikasi dari Grup Lippo).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...