Dana Hibah Pariwisata Tahun Ini Rp 3,7 T Disebar ke 101 Kabupaten/Kota

Abdul Azis Said
27 September 2021, 12:38
pariwisata, dana hibah,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pengunjung melintasi bukit Pulau Padar yang menjadi salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah mengucurkan dana hibah untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif Rp 3,7 triliun pada tahun ini. Penyaluran dana hibah tersebut melalui skema transfer ke daerah kepada 101 kabupaten atau kota.

Dana hibah pariwisata ini meningkat dibandingkan anggaran tahun lalu Rp 3,3 triliun. Bantuan terutama diberikan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah atau PAD dan gangguan finansial akibat Covid-19.

"Ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang ditingkatkan, dan dana hibah ini tidak hanya di sektor hotel dan restoran, tapi juga di perjalanan wisata, pengelola destinasi dan taman rekreasi," kata Airlangga dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Pemulihan dan Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (27/9).

Airlangga menyebut salah satu ketentuan penerima hibah yakni daerah tersebut menghasilkan minimal 15% PAD pada 2019 dalam bentuk Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR). Selain itu, terdapat empat kriteria lainnya untuk daerah yang berhak memperoleh hibah pariwisata sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 tahun 2020.

Pertama, diberikan kepada daerah yang termasuk dalam 10 destinasi wisata prioritas dan lima destinasi super prioritas. Kedua, diberikan kepada 34 ibu kota provinsi. Ketiga, daerah yang masuk dalam 100 calender of event (CoE) pariwisata. Keempat, daerah yang merupakan destinasi branding.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, selain kepada pemerintah daerah, hibah juga diberikan kepada industri. Kriteria industri hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda menghitung secara mandiri alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran PHPR ke kas daerah dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang 2019.

Selain memberikan bantuan melalui dana hibah, pemerintah juga menyediakan anggaran Rp 7,67 triliun tahun ini untuk mendukung pengembangan kawasan strategis pariwsiata nasional, ekologi wisata dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata.

Pemerintah juga masih melanjutkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan anggaran tahun ini sebesar Rp 60 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun lalu.

Jenis bantuan ini akan diberikan kepada tujuh subsektor ekonomi kreatif, antara lain aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Pemerintah belum lama ini juga telah merilis program cleanliness health-safety environment and sustainability (CHSE). Program ini merupakan bagian dari program Indonesia Care (I Do Care).

"Kami berharap ini mendukung kesiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mempersiapkan prinsip-prinsip kebersihan, protokol kesehatan, keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan dalam berbagai aspek kegiatannya," kata Airlangga.

Ia berharap melalui program tersebut industri pariwisata mampu meningkatkan standar pelayanannya, dengan demikian mampu mendapatkan kepercayaan dari wisatawan domestik maupun mancanegara.

Program ini nantinya akan terintegrasi lintas sektor, bukan hanya ditangani Kementerian pariwisata melainkan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...