Kemenkeu Dorong Penyerapan Akumulasi Dana Desa Rp 468 Triliun

Abdul Azis Said
29 September 2021, 13:00
dana desa, anggaran
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Pengunjung berada berada di lokasi wisata tracking mangrove di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/6/2021).

Pemerintah menganggarkan dana desa sejak 2015 hingga tahun depan mencapai Rp 468,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong agar dana desa diserap secara maksimal.

"Kami berharap itu semaksimal mungkin bisa dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan kualitas hidup pedesaan sesuai kebutuhannya masing-masing," kata Suahasil dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (29/9).

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran dana desa hingga 7 Juni 2021 baru mencapai Rp 23,11 triliun atau 32% dari pagu anggaran tahun ini Rp 72 triliun. Realisasi penyaluran ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menyediakan anggaran dana desa tahun depan turun menjadi Rp 68 triliun. Anggaran ini berdasarkan kesepakatan dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada tahun ini, 8% dari anggaran dana desa ditentukan penggunaannya  (earmark) untuk penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa. Belum jelas apakah tahun depan menggunakan earmark untuk penanganan pandemi.

Pemerintah bakal mendistribusikan dana desa tahun depan kepada 74.960 desa di 434 kabupaten/kota berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketentuannya yakni, 65% dari pagu dana desa tahun depan diberikan kepada seluruh desa dalam bentuk alokasi dasar (AD), yakni penyaluran berdasarkan klaster jumlah penduduk (JP).

Kemudian 30% dari pagu diberikan dalam bentuk alokasi formula (AF) yang dibagikan berdasarkan perhitungan atas indikator jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin desa, luas wilayah desa dan indeks kemahalan konstruksi atau indeks kesulitan geografis.

Adapun 4% anggaran dana desa akan diberikan melalui alokasi kinerja (AK) kepada desa dengan kinerja terbaik. Selanjutnya 1% dari dana desa diberikan melalui skema alokasi afirmasi (AA) yang dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi pada desil 7-10.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...