DJP Sebut Pajak Minimum Global 15% Bantu Atasi Penghindaran Pajak

Abdul Azis Said
12 Oktober 2021, 14:49
OECD, pajak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kendaraan melaju di antara gedung bertingkat di kawasan Pancoran, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Ratusan negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) sepakat memberlakukan pajak minimum global 15% yang direncanakan mulai 2023. Kerja sama perpajakan global ini menyasar perusahaan multinasional, termasuk raksasa teknologi untuk membayar pajak lebih adil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut kesepakatan tersebut dapat mengatasi masalah perpajakan, seperti Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) atau penggerusan basis pajak yakni upaya untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi dengan memindahkannya ke yurisdiksi tarif pajak rendah.

Dengan kebijakan ini, setiap perusahaan multinasional domestik wajib membayar pajak minimum global sebesar 15% atas penghasilan dari luar negeri. "Kebijakan ini akan sangat membantu pemerintah untuk mengatasi persoalan penghindaran pajak," kata Neil kepada Katadata.co.id, Selasa (12/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyinggung bahwa praktik BEPS menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak global hingga Rp 3.360 triliun.

Selain itu, kesepakatan perpajakan ini menurutnya juga membantu pemerintah mencegah terjadinya penghindaran pajak yang merugikan alias harmful tax avoidance dan praktik pengalihan laba atau profit shifting ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah.

Dengan demikian, menurutnya, kesepakatan ini akan menguntungkan karena akan membantu meningkatkan penerimaan perpajakan. Secara lebih luas, kesepakatan ini turut serta membantu reformasi perpajakan yang tengah dijalankan.

"Sehingga ini akan berujung kepada peningkatan penerimaan pajak sehingga akan sangat membantu reformasi pajak secara keseluruhan," kata Neil.

Meski begitu, Neil belum membocorkan langkah yang ditempuh DJP setelah Indonesia ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 136 negara anggota OECD yang juga mewakili lebih dari 90% Produk Domestik Bruto (PDB) global. Dari total 140 negara anggota OECD, empat negara diketahui belum berpartisipasi dalam kesepakatan ini, yaitu Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka.

Kesepakatan tersebut berisi dua pilar kesepakatan. Pilar pertama, memastikan distribusi keuntungan dan hak perpajakan yang lebih adil di antara negara-negara sehubungan dengan perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Ini dilakukan dengan dengan merealokasi 25% keuntungan kepada negara tempat perusahaan itu menjalankan bisnis. Ketentuan ini tidak terkecuali bagi perusahaan yang hanya menjalankan bisnis namun tidak memiliki kantor di negara tersebut.

Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penjualan di atas 20 miliar euro dan profiabilitas di atas 10%. OECD memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga US$ 125 miliar setiap tahunnya yang dialokasikan ke negara tempat perusahaan tersebut mengeruk untung.

Pilar kedua, memperkenalkan tarif pajak minimum global yang ditetapkan sebesar 15%. Seperti pilar sebelumnya, ini berlaku juga bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor di negara yurisdiksi tetapi menangguk untung dari bisnisnya di luar negeri. Hal ini kebanyakan adalah perusahaan digital. Tarif pajak minimum berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro.

OECD memperkirakan pilar kedua ini akan menghasilkan US$ 150 miliar tambahan pendapatan pajak global setiap tahunnya. Manfaat lebih lanjut juga akan diperoleh dari stabilisasi sistem perpajakan internasional dan peningkatan kepastian perpajakan bagi wajib pajak dan administrasi perpajakan.

Rumusan dua pilar tersebut akan disampaikan pada pertemuan Menteri Keuangan G20 di Washington D.C. pada 13 Oktober, kemudian ke KTT Pemimpin G20 di Roma pada akhir bulan. Negara-negara yang terlibat menargetkan untuk menandatangani konvensi multilateral mulai tahun 2022, dengan implementasi yang efektif pada tahun 2023.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...