Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik, Tarifnya hingga Rp 6.030

Abdul Azis Said
13 Desember 2021, 20:14
rokok elektrik, cukai
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik seiring disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Cukai untuk rokok elektrik kini diberlakukan tarif khusus di kisaran Rp 445-Rp 6.030.

"Dalam UU HPP kita sudah ada untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, maka akan diatur dalam bentuk tarif maupun Harga Jual Eceran (HJE)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Dalam aturan yang berlaku, ketentuan terkait tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (HPTL) terbagi atas empat jenis. Ekstrak dan esens tembakau, tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup. Adapun untuk jenis rokok elektrik masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembaku.

Namun dalam UU HPP, klasifikasi hanya untuk dua jenis, yakni cukai untuk rokok elektrik (RE) dan HPTL. Sri Mulyani mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga jenis yakni padat, cair dengan sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun kategori HPTL terdiri atas, tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.

Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi oleh Usaha atau Industri Kecil Menengah (UKM/IKM). Produk ini didistribusikan 164 perusahaan. Adapun rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan dan diproduksi oleh industri.

Khusus untuk jenis rokok elektrik cair, baik sistem terbuka maupun tertutup, belaku tarif dengan satuan hitung mililiter. Sedangkan untuk jenis rokok elektrik padat dan tiga jenis HPTL berlaku tarif dengan hitungan per gram. Namun untuk perhitungan HJE tetap menggunakan satuan gram, mililiter dan cartridge.

"Penyesuaian minimum HJE dengan kenaikan minimum sebesar 17,5% dan besaran tarifnya spesifk disesuaikan dengan besaran kenaikan HJE tersebut," kata Sri Mulyani.

Advertisement

Berikut ketentuan mengenai tarif cukai dan HJE untuk masing-masing jenis rokok elektrik dan HPTL sebagai berikut:

Rokok elektrik

1. Rokok elektrik padat:
Tarif: Rp 2.710 per gram
Minimum HJE: Rp 5.190 per gram

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka:
Tarif: Rp 445 per ml
Minimum HJE: Rp 785 per ml

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup:
Tarif: Rp 6.030 per ml
Minimum HJE: Rp 32.250 per cartridge

HPTL untuk semua jenis:

Tarif: Rp 120 per gram
Minimum HJE: Rp 215 per gram.

Sri Mulyani mengatakan dengan perubahan skema tarif cukai untuk kategori HPTL tersebut, maka penerimaan negara tahun depan dari jenis ini ditargetkan mencapai Rp 648,84 miliar atau mengalami kenaikan 7,5% dari estimasi tahun ini.

Penerimaan dari hasil cukai HPTL terus naik sejak 2018 yang hanya berhasil mengumpulkan Rp 98,87 miliar ke kas negara. Nilainya kemudian melonjak jadi Rp 427,16 miliar pada tahun 2019 dan Rp 680,36 miliar pada tahun lalu.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement