Sri Mulyani Beberkan Untung- Rugi Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Abdul Azis Said
14 Desember 2021, 18:19
Sri Mulyani, pajak, program pengungkapan sukarela
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai kelanjutan tax amnesty selama enam bulan mulai awal tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau wajib pajak yang belum atau kurang melaporkan hartanya hingga Desember 2020 untuk ikut program tersebut agar terhindar dari tagihan sanksi yang lebih besar.

"Kalau anda tidak ikut (PPS), untuk harta 2016-2020 maka akan dikenakan PPh final, plus kami akan mengenakan sanksi bunga per bulan plus uplift factor," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP yang digelar Direktorat Jenderal Pajak secara virtual, Selasa (14/12).

Program Pengungkapan Sukarela ini akan digelar dengan dua skema, yakni harta yang belum atau kurang dilaporkan sebelum 31 Desember 2015, dan harta yang dikumpulkan pada 2016 sampai Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan program ini hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Dengan demikian, setiap harta yang belum atau kurang dilaporkan namun tidak juga ikut Program Pengungkapan Sukarela, maka akan berlaku tarif yang lebih tinggi ditambah sanksi tambahan.

Pada skema pertama, harta hingga 2015 yang tidak juga diikutsertakan dalam PPS maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dari harta bersih tambahan tersebut dengan tarif 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, Sri Mulyani akan mengenakan sanksi tambahan sebesar 200% atas aset yang kurang diungkap.

Skema kedua, harta pada 2016-2020 yang tidak dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela akan dikenakan PPh final dengan tarif 30% dari harta bersih tambahan. Selain itu, aset yang kurang diungkap akan dikenakan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor sebesar 20%.

"Kalau tidak ikut PPS, setelah bulan Juni 2022 Ditjen Pajak dan tim akan menggunakan seluruh informasi dan akses yang kami miliki untuk mengejar di manapun harta anda berada yang belum diungkapkan," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...