Plafon KUR Tahun Depan Naik Rp 373 T, Suku Bunga Tetap 6%

Abdul Azis Said
30 Desember 2021, 10:38
KUR, suku bunga
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Perajin membuat kerajinan gelas dari bahan bambu di Imah Kreasi Awi, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021).

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menetapkan kenaikan plafon kredit usaha rakyat (KUR) menjadi Rp 373,13 triliun pada 2022, naik dari tahun ini sebesar Rp 285 triliun. Tingkat suku bunga KUR tahun depan dipertahankan sebesar 6%.

"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ketrangan resminya, Rabu (29/12)

Keputusan meningkatkan plafon KUR tersebut lewat rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR pada 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%. Keputusan ini mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Airlangga juga mengatakan pemerintah mengubah sejumlah kebijakan KUR tahun depan. Perubahan di antaranya pada plafon KUR Mikro tanpa agunan tambahan yang sebelumnya di atas Rp 10 juta- Rp 50 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta- Rp 100 juta. Perubahan juga pada KUR khusus untuk sektor produksi non perdagangan yakni tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR.

Perubahan pada kebijakan KUR Penempataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berupa peningkatan plafon dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal RP 100 juta.

Selain itu, pemerintah juga merubah dan memperpanjang relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi untuk KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi pelafon diperpanpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, penundaan target sektor produksi juga diperpanjang sampai dengan 31 Desember.

Beberapa relaksasi lainnya yakni pemberian insentif lanjuutan berupa perpanjanagn restrukturisasi KUR, relaksasi adminsitrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi berdasarkan penilaian obyektif penyaluran KUR.

“Dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ujar Menko Airlangga.

Advertisement

Dia mengklaim relaksasi kebijakan KUR selama ini berdampak positif terhadap permintaan kredit dan berkontirbusi ke pemulihan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan permintaan dari rata-rata per bulan Rp 11,7 triliun pada 2019 atau sebelum pandemi, menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020 dan rata-rata Rp 23,7 triliun tahun ini.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79% dari target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun. Sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99%.

Pemerintah telah dua kali mengubah ketentuan plafon KUR tahun ini. Awalnya plafon KUR ditetapkan sebesar Rp 220 triliun, seiring permintaan yang meningkat menjadi Rp 253 triliun. Terakhir, pemerintah menaikkan plafon menjadi Rp 285 triliun.

Realisasi penyaluran KUR 2021 kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 373,35 triliun. Penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 ini mencapai 55,17%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement