OCBC NISP akan Buyback Saham untuk Remunerasi Karyawan Rp 500 Juta

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Februari 2022, 10:06
OCBC NISP
dok. OCBC NISP
OCBC NISP

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menyiapkan dana maksimal Rp 500 juta untuk pembelian kembali atau buyback saham. OCBC akan membeli kembali maksimum 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436.000 lembar saham.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi korporasi ini akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang direncanakan pada 5 April 2022.

"Perkiraan biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham adalah maksimal Rp 500 juta. Biaya itu telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (21/2).

NISP membeli kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi kepada manajemen dan karyawan perseroan atas kinerja tahun 2021. Ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.

Aturan tersebut menyebutkan dalam hal pembelian saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali saham, harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Bila pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan saham perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali saham perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan.

"Perseroan meyakini bahwa, pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," ungkap manajemen NISP.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...