DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Abdul Azis Said
14 Maret 2022, 10:42
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak
ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 22.448 wajib pajak dengan total 25.283 surat keterangan sudah melaporkan hartanya dalam Program pengungkapan Sukarela (PPS) pajak sampai pagi ini. Jumlah setoran pajak yang diperoleh sudah lebih dari Rp 3 triliun.

"Data per 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, nilai harta bersih Rp 29,5 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps, Senin (14/3).

Dari total harta yang sudah dilaporkan tersebut, terdapat harta hasil deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasasi harta luar negeri sebesar Rp 25,9 triliun atau 87,9% dari total harta yang sudah dilaporkan.

Selain itu, terdapat harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp 1,8 triliun atau 6,2%. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 1,7 triliun atau 5,9%.

Kementerian Keuangan berulang kali mengingatkan para wajib pajak yang masih belum atau kurang melaporkan hartanya untuk segera ikut program PPS. Program ini hanya berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang.

Program PPS terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...