DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Abdul Azis Said
14 Maret 2022, 10:42
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak
ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 22.448 wajib pajak dengan total 25.283 surat keterangan sudah melaporkan hartanya dalam Program pengungkapan Sukarela (PPS) pajak sampai pagi ini. Jumlah setoran pajak yang diperoleh sudah lebih dari Rp 3 triliun.

"Data per 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, nilai harta bersih Rp 29,5 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps, Senin (14/3).

Dari total harta yang sudah dilaporkan tersebut, terdapat harta hasil deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasasi harta luar negeri sebesar Rp 25,9 triliun atau 87,9% dari total harta yang sudah dilaporkan.

Selain itu, terdapat harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp 1,8 triliun atau 6,2%. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 1,7 triliun atau 5,9%.

Kementerian Keuangan berulang kali mengingatkan para wajib pajak yang masih belum atau kurang melaporkan hartanya untuk segera ikut program PPS. Program ini hanya berlangsung selama enam bulan sampai akhir Juni mendatang.

Program PPS terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

"Kalau enggak (ikut PPS) Seharusnya membayar denda sampai 35% (harta di atas Rp 5 miliar) dan kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja bisa kena sanksi 300%," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Semarang, Kamis (10/3).

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah, yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua, jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS yakni di Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri. Pemerintah menyiapkan tiga instrumen SBN yang terdiri atas dua seri Surat Utang Negara (SUN) dan satu seri Sukuk. Pemerintah juga sudah menetapkan 332 sektor usaha tujuan investasi PPS.

Pada amnesti pajak pertama, data Direktoral Jenderal Pajak menunjukkan bahwa deklarasi harta wajib pajak Indonesia mencapai 39,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Berikut grafik Databoks:

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...