Draf PP Pendanaan IKN, Sumbernya dari APBN, BUMN hingga Pajak Khusus
Pemerintah tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendanaan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pembangunan IKN dapat berasal dari sejumlah sumber.
Salah satu sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Penggunaan APBN itu bersumber dari pos belanja atau pembiayaan. Sumber dana dalam bentuk belanja berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan, pendanaan APBN dari sumber pembiayaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Surat Utang Negara (SUN).
Selanjutnya, skema pendanaan di luar APBN dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Pemerintah juga bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta penugasan Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara termasuk BUMN.