Draf PP Pendanaan IKN, Sumbernya dari APBN, BUMN hingga Pajak Khusus
Pemerintah tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendanaan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pembangunan IKN dapat berasal dari sejumlah sumber.
Salah satu sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Penggunaan APBN itu bersumber dari pos belanja atau pembiayaan. Sumber dana dalam bentuk belanja berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan, pendanaan APBN dari sumber pembiayaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Surat Utang Negara (SUN).
Selanjutnya, skema pendanaan di luar APBN dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Pemerintah juga bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta penugasan Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara termasuk BUMN.
Selanjutnya, pendanaan berasal dari penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative funding/financing).
Skema pendanaan IKN termasuk juga berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif lainnya, dan pajak khusus IKN atau pungutan khusus IKN. Adapun, pajak khusus IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.
Otorita IKN juga dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah pemda dalam menyelenggarakan pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Penerbitan obligasi atau sukuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan persetujuan Menteri," demikian tertulis.
Terkait pendanaan dari penugasan badan usaha, dukungan dapat berasal dari penyertaan modal negara, investasi pemerintah, jaminan pemerintah, atau insentif perpajakan.