Draf PP Pendanaan IKN, Sumbernya dari APBN, BUMN hingga Pajak Khusus

Rizky Alika
21 Maret 2022, 13:52
ibu kota negara, IKN
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

Pemerintah tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendanaan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pembangunan IKN dapat berasal dari sejumlah sumber.

Salah satu sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Penggunaan APBN itu bersumber dari pos belanja atau pembiayaan. Sumber dana dalam bentuk belanja berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan, pendanaan APBN dari sumber pembiayaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Surat Utang Negara (SUN).

Selanjutnya, skema pendanaan di luar APBN dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Pemerintah juga bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta penugasan Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara termasuk BUMN.

Selanjutnya, pendanaan berasal dari penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative funding/financing).

Skema pendanaan IKN termasuk juga berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif lainnya, dan pajak khusus IKN atau pungutan khusus IKN. Adapun, pajak khusus IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Otorita IKN juga dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah pemda dalam menyelenggarakan pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Penerbitan obligasi atau sukuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan persetujuan Menteri," demikian tertulis.

Terkait pendanaan dari penugasan badan usaha, dukungan dapat berasal dari penyertaan modal negara, investasi pemerintah, jaminan pemerintah, atau insentif perpajakan.

Infografik_Beban IKN 2024 di Tangan Duet Profesional
Infografik_Beban IKN 2024 di Tangan Duet Profesional (Katadata/ Pretty Juliasari)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...