Satgas BLBI: Sjamsul Nursalim Belum Lunasi Utang BDNI

Abdul Azis Said
16 Juni 2022, 18:25
Sjamsul Nursalim, BLBI
Betharia Sarulina|KATADATA
Sjamsul Nursalim.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menegaskan obligor Sjamsul Nursalim masih punya utang kepada negara. Adapun pembayaran sebesar Rp 517,7 miliar hanya sebagian dari total utangnya kepada negara.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan Sjamsul memiliki kewajiban kepada negara melalui dua bank, Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).  Sjamsul membayar Rp 517,7 miliar untuk utang melalui Penyelesaian kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dewa Rutji.

Sjamsul pertama kali mencicil utangnya terkait Bank Dewa Rutji pada November lalu sebesar Rp 150 miliar. Pembayaran kedua dilakukan pada pekan ini sebesar Rp 367,7 miliar, dengan demikian utangnya melalui Bank Dewa Rutji sudah lunas.

"Ini bukan Bank Dagang ya, Bank Dewa Rutji itu sudah lunas, kalau BDNI menurut kami itu masih ada yang harus ditagihkan, saya lupa jumlah persisnya," kata Rio saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (16/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 pernah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dan buron atas dugaan kasus korupsi dalam kewajiban utang BDNI dalam BLBI sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, status ini dicabut pada 2021 seiring bebasnya mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan dugaan korupsi.

Adapun kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya telah melunasi utan BDNI terkait BLBI. Otto mengatakan, Sjamsul sudah melunasi utang BDNI melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1998.

Keterangan itu diberikan ketika Sjamsul masih berstatus tersangka. "Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Otto di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Kilas Balik Utang Sjamsul Nursalim pada BLBI BDNI

BDNI merupakan salah satu dari 48 bank yang mendapat dana bantuan dari Bank Indonesia saat krisis moneter 1997/1998. Melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BDNI ditetapkan sebagai Bank Take Over (BTO) untuk mendapatkan dana BLBI sebesar Rp 25,9 triliun.

BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai Bank Beku Operasi (BBO). Dengan status BBO tersebut, jumlah BLBI BDNI yang dialihkan BI kepada BPPN pada 29 Januari 1999 sebesar Rp 37,039 triliun.

Dalam perjalanannya, perhitungan BPPN menemukan adanya utang dari BLBI yang harus dilunasi BDNI senilai Rp 28,4 triliun. Untuk melunasi utang, Sjamsul membayarkan secara tunai sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan aset senilai Rp 27,495 triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN, yakni PT Tunas Sepadan Investama.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...