Pemerintah dan BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Apa Kegunaannya?

Abdul Azis Said
29 Agustus 2022, 11:57
BI, QRIS
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) berjalan usai meresmikan Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Bank Indonesia bersama pemerintah resmi menerbitkan kartu kredit pemerintah (KKP) yang bisa digunakan instansi pemerintahan di pusat dan daerah untuk belanja barang dan jasa secara non-tunai. Pembayaran dengan KKP ini juga bisa menggunakan QR Indonesia Standard (QRIS).

"Sebentar lagi KKP domestik ini akan dapat memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang pemrosesannya dilakukan secara domestik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo acara Launching Kartu Kredit Pemerintah dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8).

Penerbitan KKP ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2022 yang berisi instruksi Presiden mendorong transaksi pemerintahan dilakukan secara nontunai. Selain itu, penerbitan KKP ini juga untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri yang lebih masif.

Perry menyebut untuk tahap awal, implementasi KKP domestik ini akan terkoneksi dengan pembayaran QRIS. Saat ini sudah ada 20,3 juta merchant lokal yang menggunakan sistem QR code ini. Sekitar 90% dari jutaan merchant QRIS tersebut merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja dalam APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Perry menyebut saat ini empat bank BUMN atau himbara ditunjuk sebagai bank penerbit KKP. Khususnya untuk Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penggunaan KKP ini dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran. Namun nominal ini hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang atau jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM melalui sarana e-KATALOG maupan marketplace yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIpay). Bila KKP digunakan untuk transaksi di luar pembelian melalui UMKM, maka nilai belanja paling banyak Rp 20 juta untuk satu penerima pembayaran.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...