Strategi Satgas BLBI Kejar Pengemplang yang Ganti Kewarganegaraan
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah mengantongi beberapa nama pengemplang yang sudah melepas status kewarganegaraannya menjadi warga negara asing (WNA). Namun, penyitaan aset untuk pemulihan atas utang mereka ke negara tetap berlanjut, salah satunya melalui penyitaan aset di dalam negeri.
"Memang ada beberapa obligor di luar negeri, kami sudah punya datanya mana yang sudah beralih kewarganegaraan tetapi tidak akan kami beberakan di sini," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam media briefing, Jumat (14/10).
Upaya penagihan utang ditempuh melalui kerja sama dengan otoritas negara tempat tinggal pengemplang. Dalam catatan Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) April lalu, setidaknya terdapat 11 pengemplang yang berada di luar negeri, sebagian besar di Singapura.
Rio mengatakan penagihan utang akan terus berlanjut, termasuk melalui penyitaan barang jaminan dan aset kekayaan lain. Para pengemplang tersebut masih memiliki kepentingan bisnis dan jumlah aset yang besar di Indonesia sekalipun kini sudah berstatus WNA.
Karena itu, salah satu upaya yang ditempuh Satgas dengan mengejar aset-aset kekayaan lain dari pengemplang yang berada di dalam negeri. Pemerintah akan segera mengamankan aset-aset tersebut karena sangat rawan untuk disalahgunakan dan dipindahtangankan.
"Kami akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka yang berada di Indonesia dan bahkan untuk aset yang sudah dipindahtangankan," kata Rio.
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, salah satu pengemplang yang sudah melepas KTP Indonesianya yakni Trijono Gondokusumo dan beralih jadi warga negara Singapura. Meski demikian, Rio menyebut Trijono masih punya kepentingan besar di dalam negeri terutama karena masih memiliki sejumlah aset. Satgas masih terus menagih utang Trijono salah satunya lewat koordinasi dengan KBRI Singapura.
Satgas saat ini telah menyita tiga aset milik Trijono. Penyitaan pertama dilakukan terhadap barang jaminan pada Juni lalu berupa 580 ribu meter persegi lahan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Penyitaan kedua dilakukan kemarin (10/10) terhadap dua aset yang merupakan harta kekayaan lain. Kedua aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan berupa lahan dan bangunan seluas 2.802 meter persegi.
Adapun utang BLBI Trijono terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa. Total utang sebesar Rp 5,3 triliun sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10%.