Sri Mulyani Paparkan Alasan RUU PPSK Tugaskan LPS Jamin Polis Asuransi
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni memberi penjaminan untuk polis asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penjaminan dari LPS ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
"Program penjaminan polis merupakan program yg dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Penjaminan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah pemegang polis. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi bisa meningkat dan menjaid upaya untuk membangun industri dengan pengelolaan dana jangka panjang yang kuat.
Namun, Sri Mulyani mengatakan perlu lebih dulu memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap induztri ini sebelum LPS efektif memberi penjaminan. Penguatan pengawasan ini berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi publik dan kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal.
Ketentuan pemberian jaminan polis dari LPS ini termuat dalam perubahan UU LPS dalam RUU PPSK. Pasal 4 yang memuat fungsi LPS berubah, akan ditambah ayat yang berbunyi LPS berfungsi menjamin polis nasabah asuransi.
Untuk mendukung tugas ini, perusahaan asuransi wajib menyampaiakan data polis nasabah ke LPS untuk menentukan polis yang layak bayar. LPS nantinya dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis nasabah, tetapi dikecualian untuk kerahasiaan perasuransian. Ketentuan lebih lanjut soal pemberian jaminan tersebut akan diatur dalam Peraturan LPS.
Selain memberi penjaminan terhadap polis asuransi, RUU PPSK juga menambah tugas LPS yakni melakukan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Tindakan resolusi kepada bank dalam resolusi dengan cara.
Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima. Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara. Keempat, melakukan likuidasi.
Pemilihan tindakan resolusi dilakukan berdasarkan pertimbangan perkiraan biaya resolusi dan faktor lain. Ini meliputi, kondisi perekonomian, kompleksitas kondisi permasalahan bank, pangsa pasar bank terhadap sistem perbankan, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, efektivitas penanganan permasalahan bank dan faktor lainnya.
Tindakan resolusi dengan cara melakukan likuidasi hanya dapat dilakukan kepada selain bank sistemik atau kepada bank yang aset dan/atau kewajibannya telah dialihkan kepada bank penerima atau bank perantara.