Apakah RUU PPSK Terbaru Bisa Goyang Independensi Bank Indonesia?

Abdul Azis Said
13 Desember 2022, 19:11
RUU PPSK
Agung Samosir|Katadata
Bank Indonesia

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK mengubah ketentuan dalam UU Bank Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan yakni peluang pemerintah mengintervensi bank sentral.

Berdasarkan draft terbaru RUU PPSK per 8 Desember 2022, perubahan tersebut terlihat dalam penjelasan pasal 4 di UU BI. Namun, perubahan tak terlihat dalam batang tubuh pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 2 berbunyi, "BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam UU ini," bunyi pasal tersebut.

Pada bagian penjelasan RUU PPSK, kata 'hal-hal tertentu' yang menjadi pengecualian yakni dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan atau perekonomian nasonal. Dengan kata lain, ada peluang pemerintah atau pihak lain boleh ikut campur dalam pekerjaan BI dengan alasan pencegahan dan penaganam krisis keuangan atau ekonomi.

"Itu bisa saja kapan pun dan terbuka kesempatan bagi pemerintah untuk masuk ke ranahnya indepensi BI," kata Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman saat dihubungi, Selasa (13/12).

Hal ini berbeda dengan aturan penjelasan dalam UU BI sebelumnya, baik UU 23 tahun 1999 mauapun UU 3 tahun 2004. Dalam dua aturan tersebut tak ada penjelasan terkait 'hal-hal tertentu'.

Rizal menyoroti ketentuan intervensi yang bisa dilakukan bukan hanya saat terjadi krisis, melainkan dalam rangka pencegahan atau antisipasi sebelum terjadinya krisis.

"Perlu dipertegas, kalau disebutkan bisa intervensi saat ada potensi krisis, itukan baru potensi, artinya masih terlalu dini melakukan intervensi ke BI yang sebagai lembaga harus dijaga independensinya," kata Rizal.

Upaya untuk pencegahan krisis keuangan dan ekonomi, kata Rizal, tidak harus mengorbankan independensi bank sentral. Opsi lain, pemerintah bisa mendorong mix policy antara bank sentral dengan pemerintah. "Upaya pencegahan krisis bisa dilakukan lewat koordinasi saja, alih-alih membolehkan pemerintah ikut campur ke tubuh BI," kata dia.

Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas, Luthfi Ridho, mencatat dalam pasal 4 tersebut, sebetulnya juga mengakomodir diperbolehkannya koordinasi antar BI dan pemerintah. Penjelasan atas bentuk 'campur tangan' pada pasal tersebut pun diperluas. Koordinasi BI dan pemerintah untuk memitigasi dampak krisis, mempercepat pemulihan ekonomi dan memelihara stabilitas sistem keuangan dikecualikan atas bentuk campur tangan terhadap BI.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...