Pemerintah Bakal Wajibkan Parkir Devisa, Simak Kebijakan Negara Lain

Abdul Azis Said
12 Januari 2023, 20:24
parkir devisa, DHE
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Pemerintah bakal merevisi ketentuan repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019.  Rencananya,  pemerintah bakal mengatur kewajiban parkir devisa di dalam negeri dengan batas waktu tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum bisa memperkirakan berapa lama waktu parkir devisa. "Nanti kami berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1).

Tujuan pemerintah merevisi aturan untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia di tengah tren surplus perdagangan yang terus berlanjut.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan devisa yang masuk ke dalam negeri saat ini hanya dicatat oleh Bank Indonesia tanpa kewajiban untuk parkir atau mengendap.

Selama ini Indonesia menerapkan kebijakan devisa bebas yang tidak mensyaratkan devisa untuk mengendap atau parkir di dalam negeri. Nantinya,  pemerintah tak lagi menerapkan kebijakan devisa bebas. 

Kebijakan tersebut akan diubah untuk meningkatkan jumlah devisa di dalam negeri. "Pemerintah akan mengkaji PP No. 1-2019, bukan hanya sektornya, tapi juga jumlahnya, sektornya mana, kemudian berapa lama parkir di dalam negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Rabu (11/1).

Berdasarkan PP Nomor 1/2019, pemerintah mencatatakan ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Nantinya, parkir devisa bakal meluas pada beberapa sektor. "Kami akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur," kata Airlangga.

Airlangga membandingkan dengan beberapa negara lain yang sudah mengatur terkait batas waktu penyimpanan DHE, berbeda dari Indonesia yang sampai saat ini masih menganut rezim devisa bebas.

Lalu bagaimana sebetulnya praktik kontrol devisa di beberapa negara lain?

1. Thailand

Setiap devisa hasil ekspor dengan nilai US$ 1 juta ke atas wajib dibawa pulang ke dalam negeri maksimal 360 hari sejak tanggal ekspor. Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri selama 360 hari.

2. Malaysia

Negeri jiran melonggarkan kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor sejak pertengahan tahun lalu. Eksportir tidak diwajibkan lagi mengonversi 75% devisanya ke mata uang lokal, melainkan bisa dibawa pulang dalam bentuk valas maupun mata uang lokal.

Eksportir wajib memulangkan devisa hasil ekspor ke Malaysia dalam jumlah penuh dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengapalan. Namun repatriasi diperbolehkan hingga 24 bulan untuk alasan di luar kendali eksportir dan alasan lain yang diizinkan.

3. India

Eksportir wajib membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan. Devisa harus direpatriasi ke bank delaer resmi.

4. Turki

Pemerintah mewajibkan eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri 180 hari setelah transaksi dan 80% wajib dikonversi ke mata uang lokal.

Bank sentral Turki pada April tahun lalu juga menaikkan batas devisa ekportir yang wajib dijual ke bank sentral sebesar 40% dari sebelumnya 25%. Ini bertujuan mendongkrak cadangan devisa bank sentral.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...