Heboh Jastip Rugikan Negara, Ini Ketentuan Pajak dan Bea Masuknya

Abdul Azis Said
17 Februari 2023, 12:40
jastip
ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).

Praktik jasa titip atau jastip barang dari luar negeri menjadi tren karena menguntungkan konsumen. Belakangan jastip barang dari luar negeri menjadi perbincangan karena dianggap merugikan negara karena lolos dari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Banyak netizen yang menolak anggapan jastip merugikan negara. Mereka menilai seharusnya jastip memang tak perlu dikenakan bea masuk.

Padahal, barang titipan para penyedia jastip sebetulnya harus dikenai bea masuk dan pajak jika melebihi batas yang yang ditentukan.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak dan bea masuk terhadap jastip mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam ketentuan itu, barang impor merupakan semua barang pribadi maupun bukan pribadi penumpang dan awak pesawat.

Barang pribadi penumpang yang nilainya lebih dari US$ 500 atau Rp 7,6 juta (kurs saat ini Rp 15.200/US$) per orang akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...