PPATK Akui Salah soal Simpang Siur Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

Abdul Azis Said
21 Maret 2023, 16:55
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan salam disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakart
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan salam disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengakui kesalahannya karena minim memberikan literasi ke publik sehingga terjadi simpang siur terkait dugaan transaksi janggal terkait Kementerian Keuangan sekitar Rp 349 triliun. Nilai tersebut bukan terkait pidana yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan transaksi dugaan TPPU yang ditangani oleh Kemenkeu.

"Kesalahan kami juga, kami kurang melakukan kampanye untuk literasi publik dan segala macam, kesalahanya itu diterjemahkan bahwa transaksi itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak bisa diterjemahkan begitu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).

Ivan menelaskan nilai transaksi Rp 349 triliun tersebut merupakan dugaan TPPU selama periode 2009-2023. Namun temuan transaksi tersebut terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal terkait kepabeanan dan perpajakan. Karena itu, ia memastikan, angka tersebut tidak semuanya terkait dengan tindak pidana oleh pegawai Kemenkeu.

Ia mencontohkan, dalam satu kasus ekspor impor dan perpajakan saja terdapat dugaan TPPU yang bisa lebih dari Rp 100 triliun. Namun angka itu bukanlah pencucian uang oleh pegawai kemenkeu, melainkan kasus yang ditangani oleh Kemenkeu.

Lebih lanjut, ia bilang, laporan itu sama halnya saat PPATK melaporkan temuan dugaan terkait kasus narkotika kepada BNN. Bukan berarti kasus tersebut terjadi di BNN, melainkan laporan disampaikan berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu, jadi itu beda, kalimat 'di kemenkeu' itu kalimat yang salah, itu berkaitan dengan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," kata dia.

Ramai transaksi janggal Rp 300 triliun bermula dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa pekan lalu. Mahfud dalam kunjungannya ke Yogyakarta saat itu mengatakan menerima laporan adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Temuan tersebut di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK. Ia menjelaskan, transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun merupakan akumulasi berbagai laporan sejak 14 tahun terakhir. Mayoritas dari transaksi tersebut berada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian keuangan,” ujar Mahfud saat memberikan pidato di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...