PPATK: Transaksi Janggal Rp349 T Terkait Urusan Ekspor Impor dan Pajak

Abdul Azis Said
21 Maret 2023, 19:17
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut transaksi Rp 349 triliun yang sebelumnya ramai merupakan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Mayoritas dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan urusan ekspor impor yang ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai serta pajak yang ada di bawah Ditjen Pajak.

Dalam beberapa temuannya, nilai tranksasi dalam satu kasus yang dicurigai mencapai puluhan bahkan sampai ratusan triliun.

Advertisement

Namun, ia menyebut bukan berarti kasus itu terjadi di instansi Kemenkeu. Laporan tersebut, kata dia, sama halnya ketika PPATK memberikan laporan dugaan korupsi ke KPK, dokumen itu bukan berisi kasus yang melibatkan pegawai KPK, melainkan bagian tugas KPK sebagai penyidik tindak pidana asal korupsi dan pencucian uang.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di kementerian keuangan, ini jauh berbeda. jadi kalimat 'di kementerian keuangan' itu juga adalah kalimat yang salah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).

Ia mengklarifikasi transaksi tersebut bukan terjadi di Kementerian Keuangan, seperti yang disebutkan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya. "Jadi, Rp 349,8 triliun itu tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh kementerian keuangan, bukan di kementerian keuangan, tapi ini terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.

Selain itu, total tranksasi lebih dari Rp 300 triliun itu juga termasuk kasus-kasus terkait perpajakan dan kepabenanan yang terjadi sejak 2009. Dengan demikian, beberapa kasus yang sudah selesai sebetulnya ikut terakumulasi dalam laporan tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi bahwa sebagian besar dari transaksi janggal tersebut tak terkait dengan oknum pegawai Kemenkeu dan sudah ditindaklanjuti. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement