Hari Terakhir Lapor SPT, Denda Rp 100 Ribu bagi yang Terlambat

Abdul Azis Said
31 Maret 2023, 09:58
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).
ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan hari ini merupakan hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak orang pribadi. Wajib pajak yang terlambat lapor SPT akan dikenakan denda adminsitratif sebesar Rp 100 ribu.

"Jika mendapatkan kendala atau membutuhkan panduan dalam pelaporan SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdaftar," tulis dalam unggahan di akun resmi Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Adapun batas akhir pelaporan SPT yakni pada hari ini untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal dendanya Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Selain itu, denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id

Meski demikian, dalam UU KUP juga menjelaskan beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:

  • Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang sudah tidak lagi tinggal di dalam negeri
  • Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  • Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...