PPh Pasal 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

 Zahwa Madjid
29 Desember 2023, 18:01
Ilustrasi PPh Pasal 21
Pexels
Ilustrasi PPh Pasal 21

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 27 Desember 2023.

Pemerintah menimbang peraturan tersebut diperlukan untuk penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi.

Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. "Termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya," bunyi aturan itu dikutip Jumat (29/12).

Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh 21 dengan memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Tarif efektif pemotongan pajak terdiri dari tarif efektif bulanan atau harian.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...