Sidang Putusan Pilpres 2019 Show
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Image title
Oleh Ajeng Dinar Ulfiana
28 Juni 2019, 09:34

Momen MK Ketuk Palu Tolak Gugatan Prabowo

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tidak ada satu pun dalil permohonan dari Prabowo-Sandiaga yang dianggap beralasan menurut hukum.

MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak.

Ada 15 petitum yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.

(Baca: Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi)

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta majelis hakim MK menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.

Petitum lainnya meminta MK menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Ada pula petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagian provinsi. Selain itu, majelis hakim MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait, yakni KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu.

(Baca: Pidato Lengkap Jokowi Setelah MK Tolak Gugatan Prabowo)

Eksepsi tersebut berkaitan dengan permintaan kepada majelis hakim MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diberikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata hakim kontitusi Anwar Usman.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami