Beberapa buruh tampak bekerja membangun rumah-rumah separuh jadi yang menyebar di perumahan Forest Hill, Parung Panjang, Bogor saat Katadata berkunjung pada Kamis (10/9). Sebagian rumah ada yang  sudah rampung, namun hanya sedikit yang dihuni.

Layaknya perumahan lain, tak ada tanda apa pun yang menunjukkan perumahan Forest Hill bagian dari sengketa hukum. Perumahan tersebut merupakan aset milik PT Hanson International Tbk, yang dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini diajukan oleh Lanny Nofianti.

Advertisement

Selain itu, perumahan yang dikembangkan PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha Hanson, menjadi obyek sitaan kejaksaan terkait kasus korupsi PT Auransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Benny Tjokro.

Belitan masalah yang dihadapi Forest Hill ini membuat khawatir pemilik rumah. Anita, bukan nama sebenarnya, berusaha menyelamatkan asetnya dengan mengurus Akta Jual Beli (AJB) dengan pengembang dan bank. Anita menjadi agak lega ketika pihak pengembang mengatakan bahwa aset yang telah diperjualbelikan dan tercatat transaksinya di bank tidak akan disita.

Direktur Hanson Adnan Tabrani menyatakan kegiatan pengembangan properti yang dikerjakan oleh Group Hanson akan tetap berjalan meski perusahaan telah dinyatakan pailit. "Pekerjaan membangun rumah terus dilanjutkan hingga serah terima dan pencatatan penjualan," kata Adnan dihubungi Kamis (10/9).

Adnan menjanjikan hak-hak konsumen diberikan meski perusahaan juga menghadapi efek buruk pandemi corona. "Kegiatan properti yang dilaksanakan oleh cucu perusahaan Hanson jalan terus walaupun karena corona," kata dia.



Selain Forest Hill, Hanson memiliki proyek Millenium City yang bekerja sama dengan Century Properties. Perusahaan juga tengah menangani sejumlah pengembangan proyek properti, di antaranya Citra Maja Raya yang ditangani anak usaha Hanson, Armidyan Karyatama bersama dengan Ciputra Development.

Direktur Independen Ciputra Tulus Santoso menjelaskan bahwa proyek kerja sama Citra Maja Raya dengan Hanson terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama sudah selesai dan nyaris terjual seluruhnya, tahap kedua sedang berlangsung, sedangkan tahap ketiga belum dimulai. “Joint venture dengan anak usaha Hanson untuk Citra Maja tahap 1, sampai sekarang sudah hampir habis,” ujarnya.

Selain Hanson, Cowell Development merupakan perusahaan properti yang diputus pailit pada 17 Juli 2020. Pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Multi Cakra Kencana Abadi satu bulan sebelumnya atas utang sebesar Rp 53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020.

Saat ini perusahaan pemilik kompleks perbelanjaan Atrium Senen Jakarta Pusat ini tidak memiliki proyek baru. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Cowell memiliki empat proyek pengembangan yakni Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, dan Laverde.

Dari empat proyek ini seluruhnya sudah terjual habis kecuali Laverde yang stoknya masih tersisa 45 unit dan Serpong Park yang hanya tersisa 1 unit. Adapun lahan milik perusahaan yang belum dikembangkan hanya tersisa kurang dari 2% dari total luas lahan 189,6 hektare (ha).

Presiden Direktur Cowell Irwan Susanto mengatakan bahwa putusan pailit ini membuat kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan menghentikan pekerjaan pembangunan proyek. Meski demikian perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyeknya. “Perseroan masih mengupayakan dana guna memenuhi penyelesaian proyek pembangunan,” ujar Irwan melalui keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (11/9).

Gugatan pailit merupakan momok perusahaan di masa pandemi corona. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai banyaknya gugatan pailit yang melilit emiten lantaran dampak Covid-19 membuat kinerja perusahaan merugi. Dampaknya tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur maupun konsumen.

“Kondisi sekarang perusahaan tersebut mengalami kesulitan karena tak memiliki pendapatan. Banyak perusahaan yang kinerjanya menurun. Ditambah kondisi ini tidak bisa dinegosiasikan. Alhasil, konsumen menggugat pailit,” kata Samsul beberapa waktu lalu.

Ketua REI Totok Lusida menyarankan sebaiknya konsumen tak langsung menggugat perusahaan properti ke pengadilan bila menghadapi masalah pembangunan properti.

Gugatan pailit tidak hanya merugikan bagi pengembang tetapi juga konsumen. Jika gugatan pailit dikabulkan pengadilan, perusahaan dan asetnya akan dilikuidasi dengan nilai yang jauh di bawah pasaran. "Bila dua orang gugat pailit, ribuan konsumen lain yang rugi," kata dia.

Selain itu, Totok mengatakan REI tak bisa lagi membantu konsumen jika sudah melayangkan gugatan ke pengadilan. "Jangan sembarangan menggugat pailit, yang kasihan kan konsumen yang berniat baik untuk memiliki rumah," kata dia.

Perusahaan Properti Raksasa Alami Rugi Besar

Pandemi corona yang berlangsung hampir tujuh bulan pun menekan penjualan properti. Penjualan properti secara umum merosot sepanjang paruh pertama tahun ini. Menurut survei harga properti residensial Bank Indonesia (BI), penjualan properti residensial pada kuartal II turun 25,6% secara tahunan atau year on year (yoy), atau sedikit membaik dibandingkan kontraksi pada kuartal I yang mencapai 43,19% yoy.

Penjualan yang seret menimpa juga perusahaan-perusahaan raksasa seperti Bumi Serpong Damai (BSD), Summarecon Agung, hingga Ciputra Development. Kinerja emiten properti itu selama Semester I kompak anjlok.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement