Wawancara Khusus Jonan: Prinsip Presiden, Freeport Tak Bisa Ditawar

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Yura Syahrul
30 Agustus 2017, 06:31
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati lima poin terkait kelanjutan operasional dan izin pertambangannya di Papua. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses negosiasi yang panjang dengan pemerintah sejak Februari lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, kesepakatan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Kesepakatan itu meliputi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi 51% saham Freeport Indonesia kepada Indonesia, pembangunan smelter paling lambat beroperasi Oktober 2022, peningkatan penerimaan negara dibandingkan masa Kontrak Karya (KK), serta perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2 kali 10 tahun hingga 2041.

(Baca: Negosiasi Selesai, Freeport Sepakati 5 Poin Sesuai Instruksi Jokowi)

Menurut Jonan, kesepakatan itu telah dicapai pada Minggu (27/8) lalu, saat dirinya sebagai Ketua Tim Perundingan Pemerintah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson. Sehari kemudian, Senin (28/8), Jonan melaporkan hasil tersebut kepada Jokowi.

Jonan mengaku intensif membahas dan melaporkan perkembangan proses negosiasi kepada Jokowi. Selama enam bulan proses negosiasi, dia mencatat 20 kali melapor kepada Presiden.

Saat wawancara khusus dengan Katadata di kantornya, Jumat (25/8),atau dua hari sebelum tercapainya kesepakatan dengan Freeport, Jonan juga mengindikasikan proses negosiasi tersebut sudah hampir rampung. “Mudah-mudahan sebentar lagi,” katanya. “Isunya begini, Freeport bingung karena takut harga saham turun.”

Berikut ini petikan wawancara tim Katadata dengan Jonan selama 1,5 jam lebih soal liku-liku negosiasi Freeport. Adapun materi wawancara mengenai sektor hulu minyak dan gas bumi akan dituliskan terpisah.

Bagaimana proses negosiasi dengan Freeport?

Prinsip Presiden jelas soal Freeport. Boleh diberikan perpanjangan kontrak sesuai peraturan, tapi bangun smelter dalam lima tahun. Hal itu tidak bisa ditawar. Kalau tidak mau, ya sudah.

Selain itu, Freeport harus mendivestasikan 51 persen sahamnya. Untuk kedua hal ini, Freeport sudah mau. Yang belum mau itu cara divestasinya dan kapan prosesnya. Mau langsung 51 persen atau pelan-pelan? Masalah ini sedang dirundingkan. Jika caranya berbeda, maka secara ekonomis dampaknya pun signifikan.

Selanjutnya Freeport minta sistem pajaknya boleh enggak naildown (sistem pajak tetap dan tidak berubah jika ada aturan baru)? Kami sepakat selama lebih besar dari prevailing (tarif bisa berubah dari waktu ke waktu). Hal ini akan  dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...