Tarif Belum Setuju, Investor Listrik Merasa Dipaksa Teken Kontrak PLN

Amal Ihsan Hadian
1 Agustus 2017, 19:49
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menandatangani perjanjian jual-beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan para pengembang swasta (independent power producer/IPP), Rabu besok (2/8). Meski begitu, para investor swasta tersebut sebenarnya masih keberatan dengan persyaratan dan harga jual listrik yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Menurut Jonan, ada 64 perusahaan yang akan meneken PPA dengan PLN untuk membangun pembangkit EBT berkapasitas total 400 Megawatt (MW). Pembangkit listrik itu antara lain enam pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit mikrohidro dan Pembangkit Listrik Tenaga  Biomass (PLTBm), namun tidak termasuk pembangkit panas bumi.

Advertisement

“Ini oke loh. 64 perusahaan rame-rame (teken PPA dengan PLN),” kata Jonan di Jakarta, Selasa (1/8).

Namun, rencana penandatanganan perjanjian tersebut sebenarnya masih menyisakan ganjalan di hati pengembang listrik swasta. Sebab, mereka merasa dipaksa meneken perjanjian tersebut di tengah proses negosiasi harga, syarat, dan ketentuan jual-beli listrik yang belum rampung.

Katadata memperoleh salinan pesan aplikasi Whatsapp di salah satu grup percakapan pengembang listrik swasta. Pesan dari manajemen PLN itu meminta para pengembang segera menandatangani PPA listrik, Rabu besok. Apabila IPP tidak menandatangani PPA tersebut maka para pengembang dianggap mundur dari rencana penjualan listrik.

Kepada Rekan-rekan pengembang.

Menyampaikan pesan dari Bu Nicke (Direktur PLN), bahwa acara penandatanganan PPA pada hari Rabu nanti hanya ada 1 tahap. Tidak ada tahap 2. Kalau tidak bersedia tandatangan PPA berarti mundur, dan akan dicoret.

Terima kasih.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni membenarkan isi pesan tersebut. Menurut dia, IPP dipaksa menandatangani PPA saat sedang menegosiasikan harga dan aturan jual-beli listrik.

Pengembang swasta juga masih menunggu itikad baik pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM yang dianggap menyulitkan. "Bagaimana mungkin kita dianggap mundur karena belum ada kesepakatan," katanya.

Peraturan yang dipersoalkan itu adalah Peraturan menteri ESDM Nomor 10/2017 Tentang Pokok-Pokok Jual Beli Listrik. Peraturan ini mengatur PPA antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit EBT. IPP keberatan dengan klausul “government force majeure” dalam aturan itu karena berpotensi terkena denda yang besar secara sepihak.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Michael Reily
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement