Miliki 5 Unit Kerja, BUK Migas Diklaim Bebas Konflik Kepentingan

Anggita Rezki Amelia
9 Juni 2017, 15:57
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Meski berfungsi sebagai pengawas dan pelaku usaha, DPR menjamin badan tersebut bebas dari konflik atau benturan kepentingan.

Ketua Komisi Energi (Komisi VII) DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, draft RUU Migas memuat struktur BUK Migas yang memiliki lima unit kerja. Setiap unit kerja itu akan berfungsi sesuai tupoksinya masing-masing.

Pertama, Unit Hulu Operasional Mandiri yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di wilayah kerja baru milik BUK itu sendiri. (Baca: Revisi UU Migas, Anggota DPR Terbelah Soal Posisi BUK Migas)

Kedua, Unit Hulu Kerja Sama yang berfungsi melakukan kerja sama pengelolaan wilayah kerja baru dan/atau lama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Ketiga, Unit Hilir Kerja Sama yang salah satu tugasnya ialah melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan oleh dewan direksi BUK Migas. Tugas itu berupa kerja sama pembangunan infrastruktur migas dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha asing, atau koperasi.

Keempat, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi yang melaksanakan tugas dari Dewan Direksi BUK Migas untuk pengusahaan hilir minyak bumi. Kelima, Unit Usaha Hilir Gas Bumi yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pengusahaan hilir gas bumi.

Mengacu kepada lima unit tersebut, Gus mencontohkan,ada dua unit yang berperan untuk sektor hulu migas, yakni Unit Hulu Operasional Mandiri dan Unit Hulu Kerja Sama. Pada Unit Hulu Operasional Mandiri, pengusahaan blok migasnya dilakukan secara mandiri oleh Unit Hulu Operasional Mandiri tanpa menyertakan mitra. Sementara itu Unit Hulu Kerja Sama bekerja sama dengan perusahaan migas asing seperti Total, Chevron, atau ExxonMobil. Namun, para operator asing itu nantinya tetap dipegang oleh Unit Hulu Operasional Mandiri.

(Baca: Rencana Pendirian Badan Khusus Migas Terbentur Aturan BUMN)

Berdasarkan pembagian tugas dan wewenang sesuai tupoksinya itulah, BUK Migas dijamin tidak akan mengalami benturan kepentingan antara sebagai pengawas dan pelaku usaha. "Jadi sekali lagi itu (fungsi) akan terpisah, BUK Migas yang sebagai induk, tapi operasional dilakukan unit-unitnya. Hulu dibagi dua, hulu yang mandiri artinya dikerjakan sendiri, jadi tidak ada (konflik kepentingan)," ujar Gus di Jakarta, Rabu lalu (7/6).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...