BPK Akan Berhentikan Sementara Auditor yang Ditangkap KPK

Asep Wijaya
29 Mei 2017, 13:06
OTT Pejabat BPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri yang mengenakan rompi tahanan, meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memproses penghentian sementara auditor dan pejabat BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir pekan lalu. Mereka menjadi tersangka suap hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa. Surat ketetapan pemberhentian sementara akan dikeluarkan BPK dalam waktu dekat ini.

Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan mengatakan, pemberhentian sementara sebagai PNS bagi pejabat BPK yang menyandang status tersangka dan menjalani penahanan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 276 peraturan itu, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dengan status pemberhentian sementara, tersangka berinisial RS dan ALS yang masing-masing sebagai Auditor dan Pejabat Eselon 1 BPK kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. “Segera akan dikeluarkan Surat Ketetapannya (pemberhentian sementara),” kata Hendar kepada Katadata, Senin (29/5).

Berdasarkan Pasal 280 PP tentang Manajemen PNS, pemberhentian sementara karena status tersangka berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan. Dengan begitu, tersangka RS dan ALS tidak lagi menyandang status PNS per 31 Mei mendatang lantaran keduanya ditahan KPK sejak Jumat lalu (26/5).

Adapun pemberhentian tetap sebagai PNS, lanjut Hendar, berdasarkan PP tentang Manajemen PNS, akan ditetapkan setelah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tentu saja keputusan hukum itu adalah keputusan yang menyatakan tersangka, yang nanti bila berlanjut di persidangan berstatus sebagai terdakwa, bersalah di pengadilan.

“Jadi saat ini proses pemberhentian sementara sedang diproses,” katanya. (Baca: KPK Tangkap 2 Auditor BPK, Diduga Soal Opini WTP Kementerian Desa)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...