Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Jokowi: Tak Ada Intervensi Hukum

Ameidyo Daud Nasution
9 Mei 2017, 18:54
Jokowi kunjungi MRT
Kris/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama berbincang saat meninjau perkembangan proyek MRT di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Keputusan majelis hakim memvonis hukuman penjara dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, mengundang perhatian luas dari masyarakat. Presiden Joko Widodo juga turut mengomentari keputusan hakim tersebut.

Saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua, Selasa (9/5), Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal keputusan hakim itu. Presiden meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

Advertisement

Namun, dia juga meminta agar hak Ahok untuk mengajukan banding turut dihormati. "Termasuk kita hormati hak pak Basuki untuk banding," kata Jokowi seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet. (Baca: Beda dengan Jaksa, Hakim Hukum Ahok Dua Tahun Penjara)

Jokowi menegaskan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku percaya pada mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Sebab, suatu negara demokratis memang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. "Sekali lagi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum."

Pernyataan ini menepis anggapan selama ini bahwa pemerintah, termasuk Presiden, befrpihak bahkan melindungi Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Apalagi, Jokowi sebelumnya pernah berduet dengan Ahok memimpin Jakarta pada periode 2012-2014.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah dan divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement